User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:242kmk.011998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 242/KMK.01/1998

                        TENTANG 

  PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk 
menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya 
tarip Pajak Ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang 
    Ekspor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    159/KMK.05/1997;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata
    Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK 
EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.


                        Pasal 1

Terhadap ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2
Lampiran I Keputusan ini dikenakan pajak ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.


                        Pasal 2

Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).


                        Pasal 3

Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor dimaksud dalam Keputusan ini dilakukan berdasarkan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kmk/242kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1