User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:241kmk.012002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 241/KMK.01/2002

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 
     TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA 
     DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa memperhatikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini, perlu dilakukan 
    upaya mengoptimalkan penerimaan negara serta mengurangi beban Anggaran dan Pendapatan 
    Negara;
b.  bahwa sehubungan hal tersebut, ketentuan mengenai pemberian uang ganjaran atas pelanggaran di 
    bidang kepabeanan perlu disesuaikan;
c.  bahwa berdasarkan huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan 
    Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang 
    Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan 
    Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. 1925 Nomor 448) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran 
    Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran 
    Administrasi Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 411/KMK.01/2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH 
MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN 
DAN CUKAI.


                        Pasal I

Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran 
Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi 
Kepabeanan Dan Cukai diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Kepada mereka yang telah memberikan jasa di dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran dalam 
    ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1995 tentang Cukai dapat diberikan uang ganjaran dengan ketentuan sebagai berikut :

    1.  50% (lima puluh persen) dari jumlah hasil penjualan di muka umum dari barang-barang yang 
        dirampas berdasarkan putusan hakim atau barang-barang yang berasal dari tindak pidana 
        yang pelakunya tidak dikenal dengan batasan paling banyak RP 500.000.000,00 (lima ratus 
        juta rupiah) dengan ketentuan:
        a.  30% (tiga puluh persen) kepada mereka yang turut serta dalam proses penangkapan 
            termasuk ganjaran paling banyak Rp 2.000.000,- bagi informan dan atau pelapor 
            untuk petunjuk atau bantuan nyata yang diberikan sehingga dapat dilakukan 
            penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Undang-undang Kepabeanan dan 
            Undang-undang Cukai;
        b.  12,5% (dua belas koma lima persen) kepada mereka yang menyidik hingga berkas 
            perkara dapat diajukan ke pengadilan atau yang menyelesaikan perkara; dan
        c.  7,5% (tujuh koma lima persen) kepada Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan 
            Cukai yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan.

    2.  20% (dua puluh persen) dari jumlah denda administrasi dengan batasan paling banyak 
        Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan:
        a.  10% (sepuluh persen) untuk penemu/penangkap pelanggaran;
        b.  6% (enam persen) untuk Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang 
            dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan;
        c.  2% (dua persen) untuk Kantor Wilayah;
        d.  2% (dua persen) untuk Kantor Inspeksi.

    3.  Ganjaran atas pelanggaran yang dikenakan denda administrasi diberikan dengan ketentuan 
        penetapan atas pelanggaran dimaksud tidak diajukan keberatan/banding, atau dalam hal 
        diajukan keberatan/banding telah terdapat keputusan yang final dan tetap."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/241kmk.012002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1