User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:241kmk.011998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 241/KMK.01/1998

                        TENTANG 

        PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR 
                   ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta 
    untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan 
    menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor;
b.  bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor tersebut dipandang perlu mengatur 
    kembali tatacara pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang 
    Ekspor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.00/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    159/KMK.05/1997;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATA 
CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga yang ditetapkan oleh 
Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang sebagaimana 
dimaksud dalam Lampiran I.


                        Pasal 2

Terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak 
Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.


                        Pasal 3

(1)     Tatacara perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagai berikut :
    Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan barang x Kurs.

(2) Barang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini yang tidak ada Harga Patokan 
    Ekspornya, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan 
    Ekspor Barang (PEB).


                        Pasal 4

(1) Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhutang pada saat PEB diajukan pada bank 
    devisa, sesuai tarip Pajak Ekspor, Harga Patokan Ekspor serta kurs yang berlaku.

(2) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara 
    berkala.

(3) Pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir adalah pada saat PEB diajukan pada bank devisa dan dilakukan 
    dengan ketentuan sebagai berikut :
    a)  Untuk ekspor barang tanpa Letter of Credit (L/C) antara lain dengan Wesel Inkaso kondisi 
        Documents Against Payment (DP) atau Documents Against Aceptance (DA), selambat-
        lambatnya 30 (tiga puluh) hari sedangkan untuk ekspor barang-barang dengan konsinyasi 
        selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada 
        bank devisa dengan melampirkan Surat Sanggup Bayar (SSB), seperti contoh Lampiran II.
    b)  Untuk ekspor barang dengan Usance L/C selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari 
        terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan SSB.
    c)  Untuk ekspor barang dengan Sight L/C selambat-lambatnya pada saat Wesel Ekspor 
        dinegosiasi dengan melampirkan SSB.

(4) Apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena sesuatu 
    penyimpangan dari persyaratan L/C, pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga 
    puluh) hari sejak PEB diajukan pada bank devisa.

(5) Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan 
    biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan 
    dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.

(6) SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan bersama dengan PEB kepada bank devisa yang 
    nilainya sebesar jumlah Pajak Ekspor yang terhutang, dan SSB dikembalikan pada saat pelunasan 
    pajak ekspor.

(7) Bank devisa menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) Pajak Ekspor atas pembayaran Pajak 
    Ekspor, seperti contoh Lampiran III.


                        Pasal 5

(1) Pelunasan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di kantor Pabean 
    tempat pemenuhan kewajiban pabean.

(2) Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi di Kantor Pabean, Pajak Ekspor terhutang pada saat PEB didaftarkan 
    di Kantor Pabean.

(3) Pada saat pendaftaran PEB di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean, eksportir harus 
    menyerahkan SSB senilai Pajak ekspor yang terhutang atau Pungutan Pajak Ekspornya dibayar tunai.

(4) Dalam hal diserahkan SSB, maka pelunasan Pajak Ekspornya dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga 
    puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban 
    pabean.

(5) Kantor Pabean memberikan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB 
    dikembalikan kepada eksportir.

(6) Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan 
    biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan 
    dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.


                        Pasal 6

Dalam hal PEB dibatalkan oleh eksportir, Pajak Ekspor dinyatakan tidak terhutang dan SSB dikembalikan 
kepada yang bersangkutan dan dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak 
Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.


                        Pasal 7

(1) Apabila pelunasan Pajak Ekspor melalui bank devisa, Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib 
    disetorkan seluruhnya oleh bank devisa ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Umum Negara 
    pada setiap hari Jum'at dan setiap akhir bulan, dengan menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia dan 
    dilampiri Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE), seperti contoh Lampiran IV.

(2) Apabila hari Jum'at dan akhir bulan jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja 
    berikutnya.

(3) Bank devisa tidak membebani biaya untuk pajak Ekspor yang disetor ke rekening Bendahara Umum 
    Negara.


                        Pasal 8

Pajak Ekspor yang dilunasi melalui Kantor Pabean wajib disetorkan oleh Kantor Pabean tempat pemenuhan 
kewajiban pabean pada hari kerja berikutnya melalui bank devisa untuk untung rekening Bendahara Umum 
Negara pada Bank Indonesia dengan menggunakan STBS.


                        Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang disebabkan karena kesalahan penetapan 
    tarip, kurs, harga patokan dan kesalahan perhitungan atau oleh sebab lain, eksportir diwajibkan 
    membayar kekurangan tersebut pada bank devisa atau Kantor Pabean yang bersangkutan untuk 
    untung rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia.

(2) Penagihan atas kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang pelunasannya melalui bank devisa, 
    dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, sedangkan yang pelunasannya melalui 
    Kantor Pabean dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak Ekspor, dapat diajukan permohonan pengembalian 
    melalui Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (Bapeksta Keuangan).


                        Pasal 10

Setiap akhir bulan bank devisa/Kantor Pabean yang menerima pembayaran Pajak Ekspor melaporkan 
pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor tersebut kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menurut 
cara dan bentuk yang telah ditetapkan seperti contoh Lampiran V.


                        Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
1.  Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996;
2.  Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/1997;
3.  Keputusan Menteri Keuangan No.544/KMK.01/1997;  
4.  Keputusan Menteri Keuangan No.622/KMK.01/1997;
5.  Keputusan Menteri Keuangan No.74/KMK.01/1998.


                        Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kmk/241kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1