MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 240/KMK.03/2022
T E N T A N G
PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan, perlu melakukan penyesuaian perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara untuk ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
b.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor **30/KMK.03/2021** tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai belum menampung penyesuaian perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara untuk ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **8/PMK.03/2021** tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat
:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **8/PMK.03/2021** tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
KESATU
:
Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
:
Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
KETIGA
:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **30/KMK.03/2021** tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2022.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2.
Wakil Menteri Keuangan;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Pajak; dan
5.
Pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2022
.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI