User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:240kmk.0102006-2
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 240/KMK.010/2006

                        TENTANG 

       RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.010/2006
           TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tanggal 9 Mei 2006 
terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis :
___________________________________________________________________________________________
No. Nama Perusahaan     Jumlah Ton          Pelabuhan Pemasukan
___________________________________________________________________________________________

4.  PT. Permata Dunia       108.000 ton         Ciwandan/Cigading
    Usaha Sukses
___________________________________________________________________________________________

Seharusnya :
___________________________________________________________________________________________
No. Nama Perusahaan     Jumlah Ton          Pelabuhan Pemasukan
___________________________________________________________________________________________

4.  PT. Permata Dunia       108.000 ton         Ciwandan/Cigading
    Sukses Utama
___________________________________________________________________________________________


Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 
tersebut telah dibetulkan.


Salinan Ralat ini disampaikan kepada Yth :
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.  Menteri Perindustrian;
4.  Menteri Perdagangan;
5.  Menteri Keuangan;
6.  Menteri Pertanian;
7.  Inspektur Jenderal, Departemen Keuangan.
8.  Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
9.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan;
11. Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Merak-Banten;
13. Pimpinan PT Permata Dunia Sukses Utama.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2007
A.n. MENTERI KEUANGAN 
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP. 060046519
peraturan/kmk/240kmk.0102006-2.txt · Last modified: by 127.0.0.1