peraturan:kmk:240kmk.0102006-2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.010/2006 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.010/2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tanggal 9 Mei 2006 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : ___________________________________________________________________________________________ No. Nama Perusahaan Jumlah Ton Pelabuhan Pemasukan ___________________________________________________________________________________________ 4. PT. Permata Dunia 108.000 ton Ciwandan/Cigading Usaha Sukses ___________________________________________________________________________________________ Seharusnya : ___________________________________________________________________________________________ No. Nama Perusahaan Jumlah Ton Pelabuhan Pemasukan ___________________________________________________________________________________________ 4. PT. Permata Dunia 108.000 ton Ciwandan/Cigading Sukses Utama ___________________________________________________________________________________________ Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tersebut telah dibetulkan. Salinan Ralat ini disampaikan kepada Yth : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Pertanian; 7. Inspektur Jenderal, Departemen Keuangan. 8. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; 9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan; 11. Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan; 12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Merak-Banten; 13. Pimpinan PT Permata Dunia Sukses Utama. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2007 A.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTION NIP. 060046519
peraturan/kmk/240kmk.0102006-2.txt · Last modified: by 127.0.0.1