peraturan:kmk:240kmk.0102006-1
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.010/2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong industri gula rafinasi di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor raw sugar oleh industri gula rafinasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Raw Sugar Oleh Industri Gula Rafinasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian Nomor 170/M-Ind/2/2006 tanggal 20 Februari 2006; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI. PERTAMA : Kepada industri gula rafinasi yang namanya tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi Rp 0/kg atas impor gula kasar (raw sugar) dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1.200 IU yang termasuk dalam pos tarif HS 1701.11.00. 10. KEDUA : Menunjuk Pelabuhan Cigading-Banten sebagai tempat pemasukan barang dimaksud pada Diktum PERTAMA. KETIGA : Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap raw sugar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk yang terutang pada saat diimpor, wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. KEEMPAT : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2006 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/240kmk.0102006-1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1