User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:240kmk.0102006-1
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 240/KMK.010/2006

                        TENTANG 

           PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong industri gula rafinasi di dalam negeri, dipandang perlu untuk 
    memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor raw sugar oleh industri gula rafinasi;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
    Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Raw Sugar Oleh Industri Gula Rafinasi;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian Nomor 170/M-Ind/2/2006 tanggal 20 Februari 2006;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH 
INDUSTRI GULA RAFINASI.


PERTAMA :

Kepada industri gula rafinasi yang namanya tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini 
diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi Rp 0/kg atas impor gula kasar
(raw sugar) dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1.200 IU yang termasuk dalam pos tarif HS 1701.11.00.
10.


KEDUA :

Menunjuk Pelabuhan Cigading-Banten sebagai tempat pemasukan barang dimaksud pada Diktum PERTAMA.


KETIGA :

Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap raw sugar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka
Bea Masuk yang terutang pada saat diimpor, wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.


KEEMPAT :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak 
tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2006
MENTERI KEUANGAN, 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/240kmk.0102006-1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1