User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:23km1.up112002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 23/KM1.UP11/2002

                        TENTANG 

 MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 
    3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Nomor 
    443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, 
    KPPBB, KARIKPA dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, maka untuk 
    kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon III di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
b.  bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri 
    Keuangan ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut 
    dalam lajur 5;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Mutasi para pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal 
    Pajak Departemen Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 
    1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3890);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4014);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam 
    Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4018);
4.  Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah DJP, KPP, KPPBB, KARIKPA dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.01/UP.11/2001 tentang Penunjukan para Pejabat dalam 
    lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan 
    menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang kepegawaian;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DIREKTORAT 
JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN.


PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya 
sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima 
kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.


KEDUA :

Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan 
Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.


KETIGA:

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar 
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.


KEEMPAT:

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan 
sebagaimana mestinya.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:
1.  Menteri Keuangan;
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara:
    u.p.    a.  Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;
        b.  Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
        c.  Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
3.  Inspektur Jenderal Dep. Keuangan;
4.  Direktur Jenderal Pajak Dep. Keuangan;
5.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dep. Keuangan;
6.  Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
7.  Sekretaris Ditjen/Para Direktur/Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8.  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara terkait; dan

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan 
dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/kmk/23km1.up112002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1