User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:239kmk.012008
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 239/KMK.01/2008

                        TENTANG

           PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.05/2007 TENTANG
            PENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN DANA
            DUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGI
           HASIL KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANA
        DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAH
                     KEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL
 
                  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dana investasi Pemerintah untuk pembiayaan pembelian tanah dalam rangka pembangunan 
    jalan tol sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian Investasi antara Pusat Investasi Pemerintah dan 
    Badan Pengatur Jalan Tol Nomor      PI-01/BIP.01/2007
                        ---------------------
                              01/PI/BPJT/HK.02.07/2007

    tanggal 19 Januari 2007 belum terserap secara optimal;

b.  bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 
    160/KE/BLU.BPJT/KU.09.04/2008 tanggal 16 Juli 2008 hal Penjelasan Terhadap Penggunaan Dana 
    Bergulir, dipandang perlu melakukan penambahan ruas jalan tol dalam Perjanjian Investasi Nomor
    PI-01/BIP.01/2007
    ------------------------------
    01/PI/BPJT/HK.02.07/2007

    tanggal 19 Januari 2007 dari 12 (dua belas) ruas menjadi 23 (dua puluh tiga) ruas;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana 
    Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai 
    Tambah Dan Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi 
    Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi 
    Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase 
    Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dan Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang 
    Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol; 


Memperhatikan :

Notulen Rapat Komite Investasi Pemerintah Pusat tanggal 8 Juli 2008;


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
44/KMK.05/2007 TENTANG PENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN 
DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGI HASIL 
KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG 
DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL.


                        Pasal I

Diantara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang 
Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan 
Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dari Pengembalian Pokok 
Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol 
disisipkan satu Diktum baru yaitu Diktum KEDUA A, yang berbunyi sebagai berikut :


KEDUA A :

Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah ruas jalan tol sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/239kmk.012008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1