peraturan:kmk:239kmk.012008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/KMK.01/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.05/2007 TENTANG PENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGI HASIL KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dana investasi Pemerintah untuk pembiayaan pembelian tanah dalam rangka pembangunan jalan tol sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian Investasi antara Pusat Investasi Pemerintah dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor PI-01/BIP.01/2007 --------------------- 01/PI/BPJT/HK.02.07/2007 tanggal 19 Januari 2007 belum terserap secara optimal; b. bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 160/KE/BLU.BPJT/KU.09.04/2008 tanggal 16 Juli 2008 hal Penjelasan Terhadap Penggunaan Dana Bergulir, dipandang perlu melakukan penambahan ruas jalan tol dalam Perjanjian Investasi Nomor PI-01/BIP.01/2007 ------------------------------ 01/PI/BPJT/HK.02.07/2007 tanggal 19 Januari 2007 dari 12 (dua belas) ruas menjadi 23 (dua puluh tiga) ruas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dan Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dan Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol; Memperhatikan : Notulen Rapat Komite Investasi Pemerintah Pusat tanggal 8 Juli 2008; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.05/2007 TENTANG PENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGI HASIL KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL. Pasal I Diantara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dari Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol disisipkan satu Diktum baru yaitu Diktum KEDUA A, yang berbunyi sebagai berikut : KEDUA A : Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah ruas jalan tol sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 September 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/239kmk.012008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1