User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:238kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 238/KMK.04/1996

                        TENTANG 

PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
              ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN PESAWAT TELEPON SELULAR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta untuk membina kepatuhan para pemakai 
    telepon selular, dipandang perlu untuk menetapkan perusahaan operator telepon selular sebagai 
    pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai;
b.  bahwa oleh karena itu penunjukan perusahaan operator telepon selular sebagai pemungut dan 
    penyetor Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia;

Mengingat : 

1.  Pasal 1 huruf x dan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581) 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1996 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3623);
3.  Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan 
    Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah;

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR 
TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN 
PESAWAT TELEPON SELULAR.


                        Pasal 1

Perusahaan operator telepon selular ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau
penyerahan pesawat telepon selular yang akan diaktifkan.


                        Pasal 2

Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh perusahaan operator telepon selular adalah selisih 
antara Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas 
pesawat telepon selular yang akan diaktifkan.


                        Pasal 3

Perusahaan operator telepon selular wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak seluruh jumlah nomor 
pesawat telepon selular yang telah diaktifkan.


                        Pasal 4

Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/238kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1