User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:238kmk.041992
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 238/KMK.04/1992

                        TENTANG 

BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PITA REKAMAN SUARA 
                         (KASET ISI) EDISI TAHUN 1992

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset isi) 
edisi Tahun 1988 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga 
perlu ditetapkan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker PPN atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) bentuk 
baru dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :
    
1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak disamping Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
5.  Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.01/1985 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam 
    Pemungutan, Pelunasan dan Penyampaian Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas Pita Rekaman 
    Suara (Kaset Isi);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS 
STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) EDISI TAHUN 1992


                        Pasal 1

(1) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis A 
    adalah :
    a.  Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
    b.  Gambar/cetakan dasar berwarna Ungu dan Merah Muda,
        -   di bagian kiri tersusun dari garis-garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis 
            terpusat pada gambar burung Garuda Lambang Negara RI,
        -   di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-
            garis guilloche lengkung dan blok berwarna perpaduan ungu dan merah muda,
        -   di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik 
            raster dan 5 buah blok berwarna merah muda berbentuk lengkung,
        -   teks "LUNAS PPN" dan "INDONESIA" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna 
            perpaduan ungu dan merah, disusun dua baris.
    c.  Cetakan tindih berupa teks "PROD", "NPWP" dan "TAHUN" yang disusun dua baris dengan 
        huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.

(2) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis B 
    adalah :
    a.  Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6 cm
    b.  Gambar/cetakan dasar berwarna Biru dan Kuning,
        -   di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster dan lingkaran-
            lingakaran yang mengelilingi gambar burung Garuda Lambang Negara RI,
        -   di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan 
            biru muda dan kuning,
        -   di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-
            titik raster dan garis lengkung berwarna kuning;
        -   teks "LUNAS PPN" dan "BAYAR" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna 
            perpaduan biru dan kuning disusun dua baris.
    c.  Cetakan tindih berupa teks "PROD", "NPWP" dan "TAHUN" yang disusun dua baris dengan 
        huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.

(3) Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam kaset isi jenis A dan jenis B sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tentang 
    Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker PPN atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 
    1988 dinyatakan tidak berlaku.

(2) Sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988 masih dapat digunakan sampai dengan 
    tanggal 29 Pebruari 1992.

(3) Sisa sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988 yang belum dipergunakan setelah tanggal 
    29 Pebruari 1992 dapat ditukar dengan sticker baru yang ditetapkan berdasarkan Keputusan ini 
    sebanding dengan jumlah PPN yang telah dibayar untuk penebusan sticker tanda lunas PPN bentuk 
    lama yang telah diperiksa keasliannya oleh laboratorium Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM 
    PERURI).


                        Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
pita rekaman suara (kaset isi) yang diserahkan sejak tanggal 1 Maret 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1992
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/238kmk.041992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1