User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:235kmk.051996
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 235/KMK.05/1996

                        TENTANG 

           BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, 
                       DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu 
mengatur ketentuan tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Negara, Barang Yang Dikuasai Negara, 
dan Barang yang menjadi Milik Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2881) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3292);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK 
DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM 

                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

2.  Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah :
    a.  Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam 
        area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
    b.  Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area 
        pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;
    c.  Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya
        dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
    d.  Barang yang dikirim melalui Pos :
        1)  yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali 
            kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
        2)  dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak 
            dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim 
            dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Pemberitahuan dari Kantor 
            Pos.

3.  Barang yang Dikuasai Negara adalah :
    a.  barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau 
        diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;
    b.  barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
    c.  barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang 
        tidak dikenal.

4.  Barang yang Menjadi Milik Negara adalah :
    a.  Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk 
        diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    b.  Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk 
        diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60
        (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
    c.  Barang dan/atau sarana pengangkut yang dicegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal 
        dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
    d.  Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang 
        tidak dikenal yang diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di 
        Tempat Penimbunan Pabean;
    e.  Barang yang Dikuasai Negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk 
        diimpor atau diekspor; atau
    f.  Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai 
        kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.

4.  Lelang umum adalah penjualan barang melalui kantor lelang negara;

5.  Harga terendah adalah harga serendah-rendahnya yang harus dicapai dalam pelelangan umum.


                        Pasal 2

(1) Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang 
    Dinyatakan Tidak Dikuasai.

(2) Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea 
    dan Cukai dan dipungut sewa gudang.


                        Pasal 3

(1) Pejabat Bea dan Cukai segera memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Barang yang 
    Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bahwa barang tersebut akan 
    dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari 
    sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum dilakukan
    pelelangan pertama, oleh pemilik atau kuasanya dapat :
    a.  diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
    b.  diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi;
    c.  dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi;
    d.  diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
    e.  dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah biaya yang terutang dilunasi.


                        Pasal 4

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang :
a.  busuk, segera dimusnahkan;
b.  merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau,
    segera dimusnahkan;
c.  karena sifatnya tidak tahan lama, rusak berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, 
    segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;
d.  merupakan barang yang dilarang, dinyatakan menjadi milik Negara, kecuali terhadap barang tersebut
    penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku; atau
e.  merupakan barang yang dibatasi, disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 
    60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.


                        Pasal 5

(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya dalam
    jangka waktu yang ditetapkan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilelang 
    oleh Kepala Kantor Pabean tanpa memperhatikan batasan nilai pabean.

(2) Untuk memudahkan pelaksanaan lelang, barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean 
    Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dibuatkan Rencana Pelelangan Barang yang berisi barang 
    siap lelang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat 
    Penimbunan Pabean, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

(3) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan 
    memperhatikan Rencana Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Segala akibat yang timbul atas pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
    jawab pemilik barang.


                        Pasal 6

Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang milik pemerintah yang telah 
dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai segera diberitahukan kepada
Departemen atau instansi yang mengimpor barang tersebut bahwa peruntukannya akan ditentukan lebih lanjut 
oleh Menteri Keuangan jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak disimpan di 
Tempat Penimbunan Pabean.


                        BAB III
                   BARANG YANG DIKUASAI NEGARA

                        Pasal 7

(1) Barang Yang Dikuasai Negara dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai 
    Negara.

(2) Barang yang Dikuasai Negara yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di 
    Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan 
    dipungut sewa gudang.


                        Pasal 8

(1) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada :
    a.  pemilik dari barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak 
        diberikan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean; atau
    b.  pemilik dari barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, 
        bahwa barang tersebut dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan menyebutkan 
        alasannya.

(2) Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak 
    dikenal yang dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara diumumkan selama 30 (tiga puluh) 
    hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai melalui papan pengumuman atau media massa.


                        Pasal 9

(1) Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 
    ayat (2) yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang, diserahkan kembali kepada
    pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan 
    Pabean dalam hal :
    a.  telah dilunasi Bea Masuk yang terutang; dan
    b.  apabila merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, telah diserahkan dokumen atau 
        keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau 
        ekspor.

(2) Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 
    ayat (2) yang merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang, dapat diserahkan kembali kepada
    pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan 
    Pabean dalam hal :
    a.  barang tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan;
    b.  telah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang; dan
    c.  telah dilunasi Bea Masuk yang terutang.


                        Pasal 10

Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang :
a.  busuk, segera dimusnahkan;
b.  merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrasi yang 
    mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan;
c.  karena sifatnya tidak tahan lama, rusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, 
    segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;
d.  merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik Negara, kecuali terhadap barang dimaksud 
    ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau 
e.  merupakan barang yang dibatasi, dinyatakan menjadi milik Negara.


                        Pasal 11

(1) Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang tidak diselesaikan 
    Kewajiban Pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 dan 
    barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilelang oleh Kepala Kantor Pabean tanpa 
    memperhatikan batasan nilai pabean.

(2) Untuk memudahkan pelaksanaan lelang barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean
    Barang yang Dikuasai Negara dibuatkan Rencana Pelelangan barang dengan memperhatikan urutan
    tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean, kecuali barang 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c.

(3) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan
    memperhatikan Rencana Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Segala akibat yang timbul atas pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
    tanggungjawab pemilik barang.


                         BAB IV
                                 PELELANGAN

                        Pasal 12

(1) Harga terendah untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan Barang yang Dikuasai Negara 
    yang akan dilelang sekurang-kurangnya meliputi :
    a.  Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22;
    b.  sewa gudang di Tempat Penimbunan Sementara untuk selama-lamanya 2 (dua) bulan;
    c.  sewa gudang di Tempat Penimbunan Pabean; dan
    d.  biaya pencacahan dan penimbunan di Tempat Penimbunan Pabean.

(2) Untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), Kepala Kantor Pabean menetapkan nilai pabean dari barang yang akan dilelang berdasar-
    kan data yang tersedia pada Kantor Pabean yang bersangkutan.

(3) Penetapan harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean.


                        Pasal 13

(1) Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 12, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dilakukan pelelangan 
    kedua.

(2) Apabila pada waktu pelelangan kedua harga terendah lelang tidak tercapai, Kepala Kantor Pabean 
    mengusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan 
    persetujuan pemusnahan barang atau ditentukan peruntukannya lebih lanjut.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut sewa gudang Tempat Penimbunan 
    Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean.


                        Pasal 14

(1) Hasil pelelangan setelah dikurangi dengan Bea Masuk, Cukai, PPN PPn BM, dan PPh Pasal 22, sewa 
    gudang, serta biaya-biaya yang dikeluarkan, sisanya disediakan untuk diterimakan kepada 
    pemiliknya.

(2) Sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya oleh 
    Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan.

(3) Sisa uang hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik negara apabila dalam 
    waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (2) tidak diambil oleh pemiliknya.


                        Pasal 15

Jumlah penerimaan negara yang berasal dari lelang berupa Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 
disetor seluruhnya ke Kas Negara.


                        BAB V
                BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

                        Pasal 16

(1) Barang yang dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara merupakan kekayaan negara.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau di tempat 
    lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan dibukukan ke dalam Buku Catatan 
    Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara.

(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan daftar Barang Yang 
    Menjadi Milik Negara untuk ditentukan peruntukannya.


                        BAB VI
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 17

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional ketentuan keputusan ini dibebankan kepada 
anggaran Departemen Keuangan.


                        Pasal 18

Pelaksanaan teknis lebih lanjut keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal 
Anggaran, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 19

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 897/KMK.01/1993 dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                        Pasal 20

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan menempatkan dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/235kmk.051996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:36 by 127.0.0.1