User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:232kmk.042003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 232/KMK.04/2003

                        TENTANG 

       PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM 
OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan adanya integrasi negara-negara anggota baru ASEAN serta dalam rangka 
    mengurangi kesenjangan pembangunan diantara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam (CLMV) 
    dengan ASEAN-6, dipandang perlu untuk menerapkan tarip bea masuk atas impor barang dalam 
    rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Impor Dalam Rangka ASEAN 
    Integration System Of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Anggota Baru ASEAN (Myanmar, 
    Vietnam, Cambodia);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 273/KMK.01/2000 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas 
    Impor Barang Dalam Rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM 
RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU 
ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA);


                        Pasal 1

Menetapkan besarnya tarip bea masuk atas impor barang dari negara Myanmar, Vietnam dan Cambodia 
dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Dalam hal tarip bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri 
Keuangan ini, maka tarip yang berlaku adalah tarip bea masuk yang berlaku umum.


                        Pasal 3

Penetapan tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai 
berikut:
1.  Tarip bea masuk dalam rangka AISP yang lebih rendah dari tarip bea masuk yang berlaku umum 
    hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) 
    yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
2.  Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak diperlukan dalam hal:
    a.  Tarip bea masuk dalam rangka AISP sama besar dengan tarip bea masuk yang berlaku 
        umum;
    b.  Impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200 (dua ratus dollar Amerika 
        Serikat).


                        Pasal 4

Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor 
Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, 
berlaku tarip bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku mulai selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/232kmk.042003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1