User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:231kmk.062002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 231/KMK.06/2002

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 
                  TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan terjadinya kenaikan harga-harga dan biaya-biaya, besar manfaat pensiun yang dapat 
    dibayarkan secara sekaligus perlu disesuaikan sampai pada tingkat yang wajar;
b.  bahwa sejalan dengan tujuan tersebut di atas, pengaturan mengenai besar manfaat pensiun yang 
    dapat dibayarkan secara sekaligus sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 343/KMK.017/1998 perlu disempurnakan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    343/KMK.017/1998 Tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3507);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3508);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.


                         Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran 
dan Manfaat Pensiun sebagai berikut:

1.  Mengubah Pasal 13, sehingga Pasal 13 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 13

    (1) Dalam rangka menghindari penatausahaan jumlah Manfaat Pensiun yang kecil dalam waktu 
        yang lama;
        a.  dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang 
            menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus bulanan 
            kurang dari Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat 
            Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
        b.  dalam hal bagian Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun 
            yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus 
            sekaligus kurang dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bagian Manfaat 
            Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

    (2) Dalam hal Manfaat Pensiun yang diterima setiap bulan oleh peserta dari Dana Pensiun yang 
        menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah pensiun sebelum ditetapkannya 
        Keputusan Menteri Keuangan ini kurang dari Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kepada 
        yang bersangkutan dapat dibayarkan secara sekaligus Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun 
        yang belum dibayarkan.

    (3) Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) 
        dapat dilakukan hanya bila Peraturan Dana Pensiun memuat ketentuan tentang dapat 
        dibayarkannya Manfaat Pensiun yang berjumlah di bawah batas yang ditetapkan Menteri 
        Keuangan secara sekaligus.

    (4) Dalam hal laporan aktuaris terakhir menunjukkan bahwa Dana Pensiun mengalami 
        kekurangan solvabilitas, pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus dapat dilakukan 
        hanya setelah dilakukan valuasi aktuaria kembali, dan:
        a.  Laporan aktuaris yang baru menunjukkan bahwa pembayaran Manfaat Pensiun secara 
            sekaligus tersebut tidak menyebabkan terjadinya penurunan rasio pendanaan dari 
            yang tercantum dalam laporan aktuaris sebelumnya, atau;
        b.  Pemberi kerja membayar iuran tambahan yang cukup untuk mempertahankan rasio 
            pendanaan seperti sebelum terjadinya pembayaran Manfaat Pensiun secara 
            sekaligus."


2.  Mengubah Pasal 20, sehingga Pasal 20 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 20

    (1) Untuk menghindari penatausahaan jumlah Manfaat Pensiun yang kecil dalam waktu yang 
        lama, dalam hal bagian Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun 
        yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti lebih kecil dari Rp 50.000.000,00 (lima 
        puluh juta rupiah), bagian Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
    (2) Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
        dilakukan hanya bila Peraturan Dana Pensiun memuat ketentuan tentang dapat 
        dibayarkannya Manfaat Pensiun yang berjumlah di bawah batas yang ditetapkan Menteri 
        Keuangan secara sekaligus."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/231kmk.062002.txt · Last modified: by 127.0.0.1