peraturan:kmk:231kmk.042005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 231/KMK.04/2005
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.05/1996
TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
KEPADA PT RAMASHINTA CITRA KREASI YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SERANG KM.70, DESA KEDINDING,
KECAMATAN CIKANDE, SERANG, JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak Nomor:
S-139/WBC.05/KP.04/2005 tanggal 24 Pebruari 2005, dapat disimpulkan bahwa permohonan
pencabutan pemberian ijin EPTE atas nama PT Ramashinta Citra Kreasi, telah memenuhi ketentuan
untuk ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
618/KMK.05/1996 Tentang Pemberian Ijin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Kepada
PT Ramashinta Citra Kreasi Yang Terletak Di Jalan Raya Serang KM.70, Desa Kedinding, Kecamatan
Cikande, Serang, Jawa Barat;
Mengingat :
1. undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3717);
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
618/KMK.05/1996 TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA
KEPADA PT RAMASHINTA CITRA KREASI YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SERANG KM. 70, DESA
KEDINDING, KECAMATAN CIKANDE, SERANG, JAWA BARAT.
PERTAMA : Mencabut pemberian ijin EPTE atas nama PT Ramashinta Citra Kreasi sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.05/1996.
KEDUA : Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak untuk :
1. Mengawasi pelaksanaan ketentuan pasal 20 ayat (7) dan Pasal 21 ayat (3)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
587/PMK.04/2004;
2. Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan kewajiban-kewajiban
lainnya yang timbul dari pencabutan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan
persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Ramashinta Citra
Kreasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004;
3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1,
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Menteri
Keuangan.
KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Gubernur Bank Indonesia;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Perdagangan;
5. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
6. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
7. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Pajak;
9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
10. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
11. Kepala Kantor Wilayah V DJBC Bandung;
12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak;
13. Pimpinan PT Ramashinta Citra Kreasi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/231kmk.042005.txt · Last modified: by 127.0.0.1