User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:230kmk.042004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 230/KMK.04/2004

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 
                     TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta mempermudah 
    mekanisme pengawasan penyelesaian barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/
    atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan 
Pabean diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir yaitu butir m sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi 
    berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 3

    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
    a.  Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0);
    b.  Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1);
    c.  Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2);
    d.  Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain 
        Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3);
    e.  Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0);
    f.  Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1);
    g.  Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2);
    h.  Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);
    i.  Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0);
    j.  Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1);
    k.  Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0);
    l.  Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau 
        Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut 
        (BC 2.4);
    m.  Pemberitahuan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5)."

2.  Mengubah Lampiran VIII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan 
    Menteri Keuangan ini.

3.  Menambahkan Lampiran baru, sebagai Lampiran XIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    101/KMK.05/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap penggunaan Pemberitahuan Pabean 
BC 2.3 sebagaimana diatur dalam:
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;

dalam hal belum dilakukan perubahan, sepanjang berkaitan dengan pengeluaran barang dari Tempat 
Penimbunan Berikat berlaku Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal III

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/230kmk.042004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1