User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:230kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 230/KMK.04/1996

                        TENTANG

               PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, ketentuan cukai dan Harga 
Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. 

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 75, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3613);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF ALKOHOL ATAU ETANOL.


                        Pasal 1

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol ditetapkan berdasarkan sistim spesifik.


                        Pasal 2

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor 
ditetapkan sebesar Rp2.500,- per liter.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1996
Menteri Keuangan,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/230kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1