User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:22kmk.011999-2
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 22/KMK.01/1999

                        TENTANG

       RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KMK.01/1999 
TANGGAL 15 JANUARI 1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996 
         TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, 
                     DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
                        
Berhubung pada halaman 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/KMK.01/1999 tanggal 
15 Januari 1999 terdapat kekeliruan, maka diadakan ralat sebagai berikut :

Semula tertulis :

"Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 22 Januari 1999"

Seharusnya :

"Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 15 Januari 1999"

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL 

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/kmk/22kmk.011999-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1