User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:22kmk.011999-1
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 22/KMK.01/1999

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996 
         TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, 
                     DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan pajak termasuk penagihan bea masuk dan cukai dengan 
Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu 
mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea 
    Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan 
    Pajak Pusat Tata Cara Dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, 
DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996, yaitu :

1.  Ketentuan Pasal 5 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5 

    (1) Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
        dan ditambah 7 (tujuh) hari, importir, pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan 
        Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau Pengusaha Pengurusan Jasa 
        Kepabeanan belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera 
        menerbitkan Surat Teguran sesuai contoh formulir pada Lampiran II.

    (2) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang berutang belum melunasi kewajibannya, 
        Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera :
        a.  Menerbitkan Surat Paksa untuk penagihan piutang bea masuk, cukai dan/atau denda 
            administrasi dan/atau bunga kepada importir, pengangkut, pengusaha Tempat 
            Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha 
            Pengurusan Jasa Kepabeanan berdomisili.
        b.  Menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor berupa Pajak 
            Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, 
            kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir, pengangkut, 
            pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, 
            atau pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berdomisili, sesuai Lampiran III untuk 
            diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku."


2.  Ketentuan Pasal 6, dan Lampiran IV dihapus.


3.  Ketentuan Pasal 10 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 10

    Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, 
    dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang 
    tugasnya masing-masing."


4.  Istilah "Kantor Pabean" dibaca menjadi "Kantor Pelayanan Bea dan Cukai".


5.  Mengubah Contoh formulir Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II menjadi 
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.


6.  Menambah lampiran contoh formulir Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan 
    ini.


7.  Menambah lampiran contoh formulir Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud 
    dalam Lampiran III Keputusan ini.

                    
                        Pasal II

Dengan berlakunya Keputusan ini, Surat Teguran yang diterbitkan dengan mencantumkan jangka waktu 14 
(empat belas) hari, penerbitan Surat Paksa dilakukan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Surat Teguran 
jatuh tempo.

                        
                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 1999
MENTERI KEUANGAN 

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/22kmk.011999-1.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1