User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:22km.112012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 22/KM.11/2012

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 21 NOVEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2012

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 November 2012 sampai dengan 27 November 2012

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Keputusan PresidenNomor 56/P Tahun 2010;;

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

Memperhatikan:

Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 November 2012 SAMPAI DENGAN 27 November 2012.

 

 

Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 November 2012 sampai dengan 27 November 2012, ditetapkan sebagai berikut:

 

1Rp. 9,632.00Untuk Dolar  Amerika Serikat (USD) 1,-
2Rp. 10,002.82Untuk Dolar  Australia (AUD) 1,-
3Rp. 9,636.04Untuk Dolar  Canada (CAD) 1,-
4Rp. 1,648.04Untuk Kroner  Denmark (DKK) 1,-
5Rp. 1,242.56Untuk Dolar  Hongkong (HKD) 1,-
6Rp. 3,143.35Untuk Ringgit  Malaysia (MYR) 1,-
7Rp. 7,853.00Untuk Dolar  Selandia Baru (NZD) 1,-
8Rp. 1,671.37Untuk Kroner  Norwegia (NOK) 1,-
9Rp. 15,301.85Untuk Poundsterling  Inggris (GBP) 1,-
10Rp. 7,866.55Untuk Dolar  Singapura (SGD) 1,-
11Rp. 1,423.21Untuk Kroner  Swedia (SEK) 1,-
12Rp. 10,205.99Untuk Franc  Swiss (CHF) 1,-
13Rp. 11,891.99Untuk Yen  Jepang (JPY) 100,-
14Rp. 11.33Untuk Kyat  Burma (BUK) 1,-
15Rp. 175.26Untuk Rupee  India (INR) 1,-
16Rp. 34,125.31Untuk Dinar  Kuwait (KWD) 1,-
17Rp. 100.37Untuk Rupee  Pakistan (PKR) 1,-
18Rp. 233.77Untuk Peso  Philipina (PHP) 1,-
19Rp. 2,568.29Untuk Riyal  Saudi Arabia (SAR) 1,-
20Rp. 74.04Untuk Rupee  Sri Lanka (LKR) 1,-
21Rp. 313.64Untuk Bath  Thailand (THB) 1,-
22Rp. 7,865.01Untuk Dolar  Brunei Darussalam (BND) 1,-
23Rp. 12,292.10Untuk Euro  Euro (EUR) 1,-
24Rp. 1,545.58Untuk Yuan  China (CNY) 1,-
25Rp. 8.86Untuk Won  Korea (KRW) 1,-

Kedua :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.;

Ketiga :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 November 2012 sampai dengan 27 November 2012 ;

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal  
21 November 2012

an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

 

BAMBANG P.S BRODJONEGORO

 

peraturan/kmk/22km.112012.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1