User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:229kmk.051996
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 229/KMK.05/1996

                        TENTANG 

                 PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan Tarif Cukai 
dan Harga Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.


                        BAB I
                                    Tarif Cukai

                        Pasal 1

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai terhadap hasil tembakau ditetapkan bersama sistem tarif 
advalorum.


                        Pasal 2

Penetapan besarnya tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dikelompokkan sebagaimana 
ditetapkan dalam Pasal 4.


                        Pasal 3

Jumlah produksi dalam satu tahun takwim adalah jumlah total produksi untuk masing-masing jenis hasil 
tembakau, yang diproduksi selama satu tahun takwim sebelumnya berdasarkan pemesanan pita cukai oleh 
perusahaan yang memegang satu atau lebih surat izin.


                        Pasal 4

(1) Pengusaha Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Non Mesin (Sigaret 
    Kretek Tangan, Klobot dan Klembak Kemenyan) dikelompokkan berdasarkan jumlah masing-masing 
    produksi (mesin dan non mesin untuk tiap-tiap jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebagai 
    berikut :

    Pengusaha Pabrik        Jumlah Produksi

    SKM
    a.  Besar       :   lebih dari 5 milyar.
    b.  Menengah    :   lebih dari 2,5 milyar s/d 5 milyar.
    c.  Menengah Kecil  :   lebih dari 1 milyar s/d 2,5 milyar.
    d.  Kecil       :   lebih dari 0 s/d 1 milyar.

    SKT/KLB/KLM
    a.  Besar       :   lebih dari 5 milyar.
    b.  Menengah    :   lebih dari 2,5 milyar s/d 5 milyar.
    c.  Kecil       :   lebih dari 28,8 juta s/d 2,5 milyar.
    d.  Kecil Sekali    :   lebih dari 0 s/d 28,8 juta.

(2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Kecil Sekali dengan produksi per tahun tidak lebih dari 28,8 juta 
    batang berupa hasil tembakau jenis sigaret, klobot dan klembak kemenyan atau tidak lebih dari 
    14,4 juta batang berupa cerutu atau tidak lebih dari 2,88 juta bungkus berupa hasil tembakau jenis 
    tembakau iris, ditetapkan sebagai bukan pengusaha kena pajak dan jumlah produksi maksimum per 
    hari sebagai berikut :

    Sigaret/KLM/KLB :   80.000 batang
    Cerutu          :   40.000 batang
    TIS         :     8.000 bungkus

(3) Jika produksi dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Kecil Sekali dengan produksi per tahun sebanyak 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari bermacam-macam jenis hasil tembakau, maka 
    maksimum jumlah produksi yang diperkenankan dihitung dengan memperhatikan perimbangan 
    masing-masing dari jumlah setiap jenis hasil tembakau.


                        Pasal 5

Penggolongan dan besarnya tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diproduksi oleh 
Perusahaan yang berkedudukan di dalam negeri dan untuk  hasil tembakau yang diimpor ditetapkan 
sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.


                        BAB II
                                   Harga Dasar

                        Pasal 6

Harga dasar untuk menghitung cukai tembakau baik yang dibuat di Indonesia maupun diimpor adalah harga 
jual eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau oleh importir.


                        Pasal 7

Harga dasar yang merupakan harga jual eceran terhadap hasil tembakau tertera pada pita cukai yang 
dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau tersebut.


                        Pasal 8

Dalam hal harga penjualan suatu hasil tembakau ternyata sudah melampaui 10% (sepuluh persen) dari harga 
jual eceran atau harga yang tercantum pada pita cukai, Pengusaha wajib mengajukan kalkulasi harga baru  
untuk mendapatkan penetapan dan/atau penyesuaian harga jual eceran yang baru.


                        Pasal 9

Direktur Jenderal  diberi wewenang untuk :
a.  menetapkan harga jual eceran minimal per batang hasil tembakau untuk masing-masing kelompok 
    produksi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4, termasuk hasil tembakau yang dipergunakan untuk 
    karyawan dan pihak ketiga;
b.  harga jual eceran minimal pada huruf a di atas ditetapkan sama untuk setiap tarif yang sama;
c.  mengatur harga jual eceran yang diajukan untuk produk baru dengan prinsip tidak boleh lebih rendah 
    dari harga jual eceran produk yang terendah yang telah beredar di pasar/dimiliki oleh pabrik yang 
    bersangkutan;
d.  mengatur dan menetapkan Pengusaha Hasil tembakau dari Golongan Pabrik Rokok kecil yang bukan 
    Pengusaha Kena Pajak dan harga jua  eceran (maksimum per batang) produksinya agar  tidak 
    melebihi harga jual eceran minimum per batang Pabrik Hasil Tembakau Golongan Kecil Lainnya;
e.  mengatur dan menetapkan harga jual eceran minimum per batang hasil tembakau untuk jenis Sigaret 
    Putih Mesih dengan kemasan karton;
f.  mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran untuk masing-masing golongan pabrik dan
    jenis hasil tembakau.  


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 1996.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/229kmk.051996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1