User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:229kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 229/KMK.04/1998

                        TENTANG 

            PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994 
    TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL 
       DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR 
              DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 436/KMK.04/1996

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pada tanggal 7 Oktober 1996 ditandatangani "Memorandum of Understanding" antara 
    Departemen Sosial Republik Indonesia dengan World Vision Internasional;
b.  bahwa World Vision International adalah badan yang bertujuan mengusahakan pembangunan 
    kesejahteraan sosial di Indonesia;
c.  bahwa berdasarkan Surat Menteri Negara Sekretariat Kabinet u.b. Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar 
    Negeri Nomor : KL.01.01/SBSK/004 tanggal 13 Januari 1998, World Vision International telah 
    menyimpang dari ketentuan MoU, dengan mendirikan Yayasan World Vision Indonesia pada tanggal 
    22 Maret 1995 berdasarkan Akte Notaris Maria Kristiana Soeharyo, SH Nomor 23;
d.  oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut fasilitas World Vision International sebagai Perwakilan 
    Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan merupakan 
    Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet 
    Pembangunan VII;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi 
    Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 436/KMK.04/1996;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI 
PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL 
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
436/KMK.04/1996


                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 436/KMK.04/1996, dengan 
mencabut angka romawi V nomor urut 15, sehingga menjadi sebagai berikut :

    "V. ORGANISASI-ORGANISASI ASING DAN LAINNYA :
        1.  Asean Secretariat
        2.  EEC (European Economic Community)
        3.  SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
        4.  The Export - Import Bank of Japan
        5.  AREMTRC (Asean - Re energy Management Training and Research Centre)
        6.  NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
        7.  FPP Int. (Foster Parents Plant Int.)
        8.  PCI (Project Concern International)
        9.  Danish Save The Children Organization
        10. IDRC (The International Development Research Centre)
        11. Kerjasama Teknik Di Bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA Republik Indonesia
        12. WWF (World Wildlife Fund)
        13. The Population Council - Republik Indonesia
        14. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
        15. MCC (The Mennonite Central Committe of Akron Pensylvania USA) - Pemerintah 
            Republik Indonesia
        16. The Commission of The European Communities - Pemerintah Republik Indonesia
        17. The OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement 
            International) - Pemerintah Republik Indonesia
        18. World Relief Cooperation - Pemerintah Republik Indonesia
        19. IFDC (The International Fertilizer Development Centre) - Pemerintah Republik 
            Indonesia
        20. The Damien Foundation
        21. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
        22. SIL (The Summer Institute of Linguisties, Inc.)
        23. IPC (The International Pepper Community)
        24. APCC (Asian and Pacific Coconut Community)
        25. INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
        26. PROJECT HOPE (The People Health Foundation, Inc.)
        27. CIP (The International Potato Centre)
        28. USC CANADA (The Unitarian Service Committee of Canada)
        29. ICRC (The International Committee of Red Cross)
        30. Terre Des Hommes Netherlands
        31. INTERWADER (Interwarder, East Asia Pacific Shorebird Study Programme)
        32. CIRAD (Le Centre De Cooperation Internationale en Recherche Agronomique Pour Le 
            Development)
        33. CIMMYT (The Internationale Maize and Wheat Improvement Centre)
        34. HKI (Helen Keller International, Inc)
        35. Taipei Economic and Trade Office
        36. FADO (Flemish Organization for Assistance on Development)
        37. Sasakawa Memorial Health Foundation
        38. KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
        39. SACFU (The South Australian CRANIO - FACIAL Unit)
        40. Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
        41. ADC (Agriculture Development Council, Inc.)
        42. SCF (The Save The Children Federation/Community Development Foundation)
        43. ICBP (The International Council for Bird Preservation)
        44. CIFOR (The Centre for International Forestry Research)
        45. Islamic Development Bank
        46. Kyoto University - Jepang
        47. CCA (the Canadian Cooperative Association)
        48. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
        49. Swisscontant - Swiss foundation for Technical Cooperation
        50. Winrock International
        51. Stichting Tropenbos
        52. Utrecht University - Netherlandsl
        53. The Moslem World League (Rabita)."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kmk/229kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1