User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:229kmk.041997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 229/KMK.04/1997

                        TENTANG 

           PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH  PEKERJA 
                    SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997 tentang Pajak Penghasilan 
atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional, dipandang 
perlu untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566)
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567)
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang 
    Diterima oleh Pekerja sebesar Upah Minimum Regional;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN 
YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL.


                        Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan 
    penghasilan sebesar Upah Minimum Regional ditanggung oleh Pemerintah;

(2) Dalam hal penghasilan yang diterima oleh pekerja melebihi jumlah Upah Minimum Regional maka 
    Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut tetap dihitung dan dibayar seperti 
    biasa, yaitu menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai dasar penghitungan.


                        Pasal 2

Pemberi kerja wajib melaporkan seluruh Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
1 kepada Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk pertama kali diterapkan dalam menghitung 
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan bulan Mei 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/229kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1