User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:227kmk.011994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 227/KMK.01/1994

                        TENTANG 

         SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA 
    DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL 
                       PERUSAHAAN MODAL VENTURA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   dst

Mengingat   :   dst

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN 
PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN 
MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA


                        Pasal 1

Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah 
Nomor 62 TAHUN 1992 adalah sebagai berikut :

1)  Industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor, adalah industri yang sejak
    memperoleh penyertaan modal dari perusahaan modal ventura jumlah ekspor setiap tahun sekurang-
    kurangnya 50% (lima puluh persen) dari peredaran bruto usaha pokoknya.

2)  Industri yang menghasilkan komponen elektronika, adalah industri yang menghasilkan komponen 
    elektronika untuk dipergunakan dalam industri yang menggunakan teknologi elektronika sebagai 
    teknologi dasarnya, seperti komponen elektronika yang digunakan dalam industri yang menghasilkan
    komputer, alat transmisi untuk komunikasi radio/televisi/ telepon, pesawat penerima radio, televisi, 
    dan peralatan kesehatan serta perlengkapan rumah tangga dan hiburan yang menggunakan teknologi 
    eloktronika sebagai teknologi dasarnya.

3)  Industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan, adalah industri yang mengolah hasil-
    hasil pertanian, peternakan dan perikanan dalam bentuk memproses lebih lanjut, mengawetkan atau
    mengemas.

4)  Usaha berskala kecil dan menengah pada semua sektor usaha, yang ukurannya berdasarkan 
    ketentuan Departemen Perindustrian.

5)  Usaha pembangunan rumah susun di daerah perkotaan yang merupakan rumah susun sederhana, 
    adalah pembangunan rumah susun sederhana yang batasannya sesuai dengan ketentuan Menteri 
    Negara Perumahan Rakyat.

6)  Usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan  dan perikanan adalah seluruh usaha
    di bidang-bidang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan perikanan sebagai usaha
    pokoknya.

7)  Usaha jasa angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara, baik untuk angkutan 
    penumpang dan/atau angkutan barang.

8)  Usaha jasa perdagangan penunjang ekspor adalah jasa perdagangan ekspor dan jasa penunjang 
    ekspor termasuk jasa makelar, jasa komisioner dan jasa keagenan.


                        Pasal 2

(1) Penyertaan modal dari perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan 
    untuk jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

(2) Penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari
    penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak disektor-sektor usaha 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.

(3) keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan
    modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan 
    merupakan obyek Pajak Penghasilan.

(4) Penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari 
    penyertaan modal, atau keuntungan dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan 
    usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 1 setelah lewat 
    jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan obyek Pajak Penghasilan.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 menjual sahamnya pada bursa efek sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir, maka keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal 
    ventura dari pengalihan penyertaan modalnya, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, 
    sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak 
    perusahaan modal ventura berdasarkan ketentuan yang berlaku diperbolehkan menjual sahamnya 
    melalui bursa efek.

(2) Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan 
    modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1, dan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    merupakan obyek Pajak Penghasilan.


                        Pasal 4

(1) Dalam hal perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 menjual obligasinya pada bursa efek sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir, maka keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal 
    ventura dari pengalihan penyertaan modalnya, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan sepanjang 
    pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak perusahaan 
    pasangan usaha menjual obligasinya melalui Bursa Efek.

(2) Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan
    modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak disektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1, dan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    merupakan obyek Pajak Penghasilan.


                        Pasal 5

Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal, atau keuntungan
dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak diluar sektor-sektor usaha 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan obyek Pajak Penghasilan.


                        Pasal 6

Perusahaan modal ventura yang melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang
bergerak baik di dalam maupun diluar sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, atau pada
perusahaan pasangan usaha yang sahamnya atau surat berharga lainnya diperdagangkan di Bursa Efek, wajib 
membuat pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan 
penghasilan yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.


                        Pasal 7

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak. 


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/227kmk.011994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1