User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:217kmk.011996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 217/KMK.01/1996

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989
          TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 
          TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL 
                   YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjamin penerimaan negara dari bea meterai, maka dipandang perlu mengatur 
kembali ketentuan mengenai pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan Keputusan 
Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 388/M Tahun 1995;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 Tentang Pelaksanaan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan 
    Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tentang Pelaksanaan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN 
PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA 
BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1989 Tentang Perubahan 
Besarnya tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan 
Bilyet Giro, sebagai berikut :

1.  Ketentuan pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut.

                        "Pasal 3

    Pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan  bilyet giro sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik 
    Indonesia (Perum Peruri)".


2.  Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    b.  Berdasarkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank melaksanakan 
        pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Perum Peruri".


3.  Ketentuan Pasal 4 huruf c dibuat, sehingga Pasal 4 huruf d menjadi Pasal 4 huruf c.


4.  Ketentuan Pasal 5 ayat (1) a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                         "Pasal 5

    (1) Perum Peruri wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet 
        Giro yang telah dibubuhi tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c kepada 
        bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak."


5.  Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dicabut, sehingga Pasal 5 ayat (3) menjadi Pasal 5 ayat (2) dengan 
    perubahan sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    (2) Perum Peruri wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai pelaksanaan 
        pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Direktur Jenderal Pajak".


                        Pasal II

Perusahaan percetakan yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk
mencetak tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebelum Keputusan ini berlaku, masih tetap dapat 
melakukan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sampai dengan jangka waktu 12 bulan 
sejak ditetapkan Keputusan ini".


                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/217kmk.011996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1