User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:216kmk.032021


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 216/KMK.03/2021

TENTANG

KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa ketentuan mengenai kode Kantor Wilayah Direktorat .Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah  ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2018 tentang Kode Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak dan .Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan penataan organisasi yang mengubah struktur dan nomenklatur instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tertib administrasi berkaitan dengan komunikasi  kedinasan Direktorat Jenderal .Pajak, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang  Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356)

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor  1745);

 

 

 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK

PERTAMA

:

Menetapkan kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

:

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA pada administrasi perpajakan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

KETIGA

:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2018 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan secara efektif sesuai dengan:

 

 

a.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat  Jenderal Pajak; dan

 

 

b.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-28/PJ/2021** tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana  telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-146/PJ/2021** tentang Perubahan atas  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-28/PJ/2021** tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat  Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

KEEMPAT

:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2018 tentang Kode  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 

 

 

1.

Wakil Menteri Keuangan;

 

 

2.

Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

3.

Kepala Lembaga National.Single Window;

 

 

4.

Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

5.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

6.

Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

7.

Kepala Biro Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;

 

 

8.

Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;

 

 

9.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 

 

 

10.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

11.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan  Konsultasi Perpajakan; dan

 

 

12.

Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juni 2021

 

 

 

 

 

 

.
 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/kmk/216kmk.032021.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1