User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:216kmk.011997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 216/KMK.01/1997

                        TENTANG 

           KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLIETILENA TEREFTALAT FILM 
                 UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI PITA KASET

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Surat Menteri Perindustrian Nomor : 1025/M/8/1995 tanggal 18 Agustus 1995;

Menimbang :

Untuk mendorong perkembangan industri pita kaset didalam negeri serta menjaga konsistensi kebijaksanaan 
Pemerintah, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor polietilena tereftalat film oleh 
industri pita kaset;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
POLIETILENA TEREFTALAT FILM UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI PITA KASET.


                        Pasal 1

(1) Atas impor Polietilena Tereftalat Film untuk memproduksi pita kaset yang diimpor dari tanggal 
    25 Oktober 1986 sampai dengan tanggal 26 Juni 1994, diberikan keringanan bea masuk sehingga 
    besarnya bea masuk menjadi 5 % (lima perseratus).

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaksanaan impornya harus dibuktikan dengan 
    dokumen PIUD yang telah mendapatkan nomor dari Bank Devisa atau buku daftar-2 Kantor Inspeksi 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan pemasukan antara tanggal 25 Oktober 1986 sampai 
    dengan 26 Juni 1994.


                        Pasal 2

Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan ini diberikan kepada industri yang 
memproduksi pita kaset.


                        Pasal 3

Permohonan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen impor tersebut dalam Pasal 1 ayat (2).


                        Pasal 4

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Keringanan Bea Masuk Atas Impor Polietilena 
Tereftalat Film sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana 
diatur dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia 




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Mei 1997 
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/216kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1