User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:213kmk.042004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 213/KMK.04/2004

                        TENTANG 

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/KMK.05/1996 
                   TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan proses pelekatan pita cukai hasil 
    tembakau dipandang perlu untuk mengadakan perubahan ukuran cetakan pada pita cukai, khususnya 
    Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    241/KMK.04/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/KMK.05/1996 TENTANG PENYEDIAAN DAN 
DESAIN PITA CUKAI.

                        Pasal I

Mengubah Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita 
Cukai, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan setiap keping 
    berukuran 1,9 cm X 4,5 cm terdiri dari:
    a.  Cetakan pantogram kata "REPUBLIK INDONESIA" dalam kapital mikro, yang tidak utuh 
        terbaca; Garuda Pancasila Lambang Negara RI; hiasan garis-garis guilloche yang ditempatkan 
        di dua sisi; garis-garis relief; angka dan tanda prosen serta angka tahun anggaran berjalan 
        dalam bidang putih berbentuk lingkaran; kata-kata "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna yang 
        memuat kata "INDONESIA" dalam garis putih, keduanya dalam posisi terbalik.
    b.  Harga Jual Eceran dengan posisi terbalik.
    c.  Foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 2,3 cm di sebelah bawah gambar Garuda Pancasila 
        Lambang Negara RI yang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI 
        RI."

                        Pasal II

Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku terhadap pencetakan pita cukai terhitung mulai 
Tahun Anggaran 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/213kmk.042004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1