User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:211kmk.032003
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 211/KMK.03/2003

                        TENTANG

              PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 
        TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, 
                   PELEBURAN ATAU  PEMEKARAN USAHA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang 
melakukan penggabungan atau peleburan usaha dan akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public 
Offering), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka 
Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);

2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan 
    Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA 
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.


                        Pasal I

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas 
Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah 
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal 
diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 4 A

    Dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Publik Offering), Wajib Pajak yang telah menerima 
    pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tanpa 
    melakukan revaluasi aktiva tetap, dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang 
    melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 
    ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin 
    dari Menteri Keuangan dan melakukan penilaian kembali atas seluruh aktiva tetap perusahaan dari 
    Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku pada waktu 
    penggabungan atau peleburan usaha dilakukan."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/211kmk.032003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1