User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:20kmk.011998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 20/KMK.01/1998

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 
          TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU 
      KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional khususnya 
otomotif, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan RI No. 36/KMK.01/1997 khususnya 
menyangkut keringanan bea masuk dalam rangka perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional;

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1955 No. 75, TLN RI No. 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan No. 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 603/KMK.01/1997;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 40/MPP/I/1998 tgl. 21 Januari 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN 
PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN 
KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal I 

Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997, sehingga berbunyi sbb. :

                        "Pasal 4

    Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan 
    berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun".


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/20kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1