User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:20kmk.011997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 20/KMK.01/1997

                        TENTANG 

        PENUNJUKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk pemeriksaan barang ekspor tertentu, dipandang perlu menunjuk surveyor dengan keputusan 
Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang 
    Ekspor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN
PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR.


                        Pasal 1

(1)     Menunjuk PT (Persero) Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) sebagai Surveyor untuk 
    melakukan pemeriksaan barang ekspor.
(2)     Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup pemeriksaan atas :
    a.  barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996, dan peti kemas yang penyerahannya melalui keagenan 
        di dalam negeri dan kapal dalam rangka fasilitas BAPEKSTA Keuangan.
    b.  barang ekspor yang terkena Pajak Ekspor (PE)/ Pajak Ekspor Tambahan (PET) terbatas pada 
        rotan, kulit, dan kayu.
(3)     Pemeriksaan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b hanya berlaku sampai 
    dengan tanggal 31 Maret 1997.


                        Pasal 2

Tatacara pemeriksaan peti kemas dan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a diatur lebih 
lanjut oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang ekspor.


                        Pasal 3

(1)     Hasil pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) dituangkan dalam Laporan 
    Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E).
(2)     Surveyor melakukan perekaman data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Ekspor 
    Barang Tertentu (PEBT) yang telah mendapat persetujuan muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai yang diperoleh dari eksportir atas LPS yang diterbitkan untuk disampaikan kepada BAPEKSTA 
    Keuangan dalam bentuk Data Elektronik.


                        Pasal 4

Hak dan Kewajiban PT (Persero) Sucofindo diatur dalam perjanjian kerja antara Pemerintah cq. Departemen 
Keuangan dengan PT (Persero) Sucofindo.


                        Pasal 5

(1)     Biaya jasa Surveyor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)     Beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mewajibkan eksportir yang mengajukan permohonan 
    pemeriksaan barang ekspor menyampaikan copy PEB/PEBT yang telah diberi persetujuan muat oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada PT (Persero) Sucofindo dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) hari sejak terbitnya LPS-E.
(3)     LPS-E dan copy PEB/PEBT yang telah diberi persetujuan muat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    oleh PT (persero) Sucofindo disampaikan kepada Pemerintah cq. BAPEKSTA Keuangan. 
(4)     Terhadap eksportir yang tidak memenuhi ketentuan penyerahan copy PEB/PEBT sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2), beban biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab eksportir yang 
    bersangkutan, dengan tarif peme riksaan yang berlaku umum, yang penagihannya langsung dilakukan 
    oleh PT (Persero) Sucofindo kepada eksportir yang bersangkutan.


                        Pasal 6

(1)     Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 857/KMK.01/1993 dinyatakan 
    tidak berlaku.
(2)     Khusus pembayaran jasa peti kemas yang pemeriksaannya telah dilakukan oleh PT (Persero) 
    Sucofindo sebelum berlakunya Keputusan ini, mengikuti ketentuan sebagai berikut :
    a.  Pra LPS-E yang diterbitkan diberlakukan sebagai LPS-E.
    b.  Penagihan imbalan Jasa dilengkapi dengan kontrak pemesanan peti kemas dan Berita Acara 
        Penyerahan kepada agen di dalam negeri yang diketahui oleh PT (Persero) Sucofindo.
    c.  Jumlah imbalan jasa atas pemeriksaan peti kemas tersebut di atas adalah sebesar 0,50% x 
        0,50 x Jumlah Nilai FOB barang ekspor yang diperiksa.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
1 Agustus 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia. 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'EI MUHAMMAD  
peraturan/kmk/20kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1