User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:209kmk.011999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 209/KMK.01/1999

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 585/KMK.05/1996 
    TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, 
            DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan pajak termasuk bea masuk dan cukai dengan Undang-undang 
Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu mengubah 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 585/KMK.05/1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea 
    Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk 
    menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan 
    Pajak Pusat, Tatacara, dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 585/KMK.05/1996 TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN 
PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 585/KMK.05/1996, yaitu :

1.  Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    "(1)    Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 
        (tiga puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, atau batas waktu penangguhan 
        telah dilewati, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
        (KPBC) wajib menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Jaminan Bank kepada bank penerbit 
        jaminan agar mencairkan jaminan bank dengan mengkredit ke dalam rekening Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai c.q. KPBC tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jatuh 
        tempo jaminan bank tersebut."


2.  Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 9

    Dalam hal bank penerbit jaminan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 8 ayat (1) maka :
    a.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. KPBC berwenang menolak Jaminan Bank yang baru, 
        yang diterbitkan oleh kantor bank yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi;
    b.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. KPBC memproses tagihan dengan penagihan aktif 
        sesuai Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 kepada bank penjamin;
    c.  Penagihan aktif sebagaimana dimaksud huruf b diatas dilakukan oleh KPBC, dimulai dengan p
        enerbitan Surat Teguran;
    d.  Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran 
        sebagaimana dimaksud huruf c diatas, bank penjamin belum memenuhi kewajibannya, maka 
        KPBC segera :
        1.  menerbitkan Surat Paksa untuk Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan 
            Bunga dalam rangka impor sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            147/KMK.04/1998 jo. Nomor : 21/KMK.01/1999 dan Nomor : 234/KMK.05/1996 jo. 
            Nomor : 22/KMK.01/1999;
        2.  menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor dengan 
            penggunaan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor : 585/KMK.05/1996 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
            di wilayah bank berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-
            undangan yang berlaku."


3.  Mengubah contoh formulir Pencairan Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II 
    menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.


4.  Mencabut contoh formulir Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda 
    Administrasi Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.


5.  Menambah lampiran contoh formulir Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II 
    Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/209kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1