peraturan:kmk:207kmk.022007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.02/2007 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PUSAT PERIZINAN DAN INVESTASI, SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN PERTANIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.06/2003 telah diberikan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian, Departemen Pertanian; c. bahwa dengan terjadinya reorganisasi di lingkungan Departemen Pertanian, perlu diatur kembali unit penghasil Penerimaan Negara bukan Pajak yang telah diberikan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.06/2003; d. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian atas nama Menteri Pertanian Nomor 39/KU.330/A/1/07 tanggal 15 Januari 2007, diperoleh kesimpulan bahwa Pusat Perizinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian dapat menggunakan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajaknya untuk kegiatan tertentu; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Pusat Perizinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4362); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2004 tentang Tatacara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353); 8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005, 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian; MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PUSAT PERIZINAN DAN INVESTASI, SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN PERTANIAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Perizinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian yang berupa penerimaan dari biaya pendaftaran pestisida dan pupuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 paling tinggi sebesar 47,62% (empat puluh tujuh koma enam puluh dua persen). KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Perizinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian yang antara lain meliputi : a. pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida; b. pelatihan/sosialisasi pembinaan penggunaan pupuk dan pestisida; c. komisi dan pakar bidang pestisida; d. pengembangan jaringan informasi perizinan pupuk dan pestisida; e. pengawasan lapangan melalui kegiatan pengambilan sample dan uji laboratorium; f. pencetakan blangko dan formulir; g. keperluan operasional claim rangka peredaran pupuk dan pestisida. KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam Pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Dirjen Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Perizinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian, sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.06/2003 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian Pada Departemen Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 April 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/207kmk.022007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1