User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:207kmk.022007
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 207/KMK.02/2007

                        TENTANG 

          PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG 
          BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PUSAT PERIZINAN DAN INVESTASI, 
                   SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN PERTANIAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.      bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang 
    mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri 
    Keuangan;
b.      bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.06/2003 telah diberikan persetujuan 
    penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Sarana 
    Pertanian, Departemen Pertanian;
c.      bahwa dengan terjadinya reorganisasi di lingkungan Departemen Pertanian, perlu diatur kembali unit 
    penghasil Penerimaan Negara bukan Pajak yang telah diberikan persetujuan penggunaan sebagian 
    dana Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    91/KMK.06/2003;
d.      bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian 
    atas nama Menteri Pertanian Nomor 39/KU.330/A/1/07 tanggal 15 Januari 2007, diperoleh kesimpulan 
    bahwa Pusat Perizinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian dapat menggunakan 
    sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajaknya untuk kegiatan tertentu;
e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana 
    Penerimaan Negara bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Pusat 
    Perizinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian;

Mengingat:

1.      Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3687);
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.      Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik  
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan
    Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 
    Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
    92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4224) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
    14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4362);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2004 tentang Tatacara Penyampaian Rencana dan Laporan 
    Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
    , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353);
8.      Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 
    Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
9.      Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005,
10.     Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Pertanian;


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN 
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PUSAT PERIZINAN 
DAN INVESTASI, SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN PERTANIAN.


PERTAMA :    

Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat 
Perizinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian yang berupa penerimaan dari biaya 
pendaftaran pestisida dan pupuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 paling tinggi sebesar 47,62% 
(empat puluh tujuh koma enam puluh dua persen).


KEDUA :    

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk 
membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Perizinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Departemen 
Pertanian yang antara lain meliputi :
a.      pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida;
b.      pelatihan/sosialisasi pembinaan penggunaan pupuk dan pestisida;
c.      komisi dan pakar bidang pestisida;
d.      pengembangan jaringan informasi perizinan pupuk dan pestisida;
e.      pengawasan lapangan melalui kegiatan pengambilan sample dan uji laboratorium;
f.      pencetakan blangko dan formulir;
g.      keperluan operasional claim rangka peredaran pupuk dan pestisida.


KETIGA :   

Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.


KEEMPAT :    

Dalam Pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara bukan Pajak sebagaimana 
dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


KELIMA :    

Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara 
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan 
mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Dirjen 
Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.


KEENAM :    

Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan 
Pajak pada Pusat Perizinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian, sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.


KETUJUH :    

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.06/2003 
tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari 
Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian Pada Departemen Pertanian,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEDELAPAN :   

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 April 2007
MENTERI KEUANGAN, 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/207kmk.022007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1