User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:204kmk.011999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR  204/KMK.01/1999

                        TENTANG 

   PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM NON YODIUM OLEH INDUK KOPERASI GARAM INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan garam beryodium di dalam negeri dengan harga yang terjangkau 
masyarakat, serta guna mendorong pengembangan koperasi dan usaha kecil, dipandang perlu memberikan 
pembebasan bea masuk atas impor garam non yodium dalam kemasan @ 50 Kg oleh Induk Koperasi Garam 
Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998;

Memperhatikan :

Surat Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 127.3/M/III/1999 tanggal 30 Maret 1999;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
GARAM NON YODIUM OLEH INDUK KOPERASI GARAM INDONESIA.


PERTAMA :   Atas impor 60.000 (enam puluh ribu) ton garam non yodium dalam kemasan @ 50 Kg 
            yang termasuk dalam pos tarip 2501.00.900 oleh Induk Koperasi Garam Indonesia, 
            diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol 
            perseratus).

KEDUA       :   Menunjuk pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Cirebon-Jawa Barat, Tanjung Mas-
            Semarang, Cigading-Cilegon, Tanjung Priok-Jakarta dan Belawan-Medan sebagai 
            tempat pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.

KETIGA      :   Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam 
            Keputusan ini.

KEEMPAT :   Keputusan ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/204kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1