User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:203kmk.0172000
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 203/KMK.017/2000
 
                        TENTANG
 
            TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
               DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
 
                  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 Tentang 
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri 
Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-hasil Kekayaan 
Negara Yang Dipisahkan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 
    Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara RI 
    Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk 
    Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan 
    Lembaran Negara RI Nomor 2904);

2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
    Negara (PERTAMINA) (Lembaran Negara RI Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 
    RI Nomor 2971);

3.  Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI 
    Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3587);

4.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran 
    Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687); Undang-undang 
    Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 66, 
    Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3843);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI 
    Nomor 3694);

6.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Persero (Persero) (Lembaran 
    Negara RI Tahun 1998 Nomor 15);

7.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum) (Lembaran 
    Negara RI Tahun 1998 Nomor 16);

8.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 
    Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3843).

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYETORAN 
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan   :
a.  Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang ditempatkan sebagai penyertaan 
    modal pada suatu perusahaan.
b.  Deviden adalah bagian laba Pemerintah dari perusahaan perseroan atau Perseroan Terbatas.
c.  Dana Pembangunan Semesta adalah bagian laba Pemerintah dari Perusahaan Umum.
d.  Bagian Laba Pemerintah adalah bagian laba Pemerintah dari Pertamina.
e.  Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah Bagian Laba Pemerintah dari Bank Indonesia.
f.  Penjualan saham Pemerintah adalah penjualan seluruh atau sebagian saham (termasuk hak opsi 
    atas saham) milik negara pada perusahaan perseroan atau Perseroan Terbatas.
g.  Bagian yang terutang adalah kewajiban pokok Deviden atau Dana Pembangunan Semesta atau 
    Bagian Laba Pemerintah atau Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah berikut denda bunga.
h.  Wajib Bayar adalah Badan Usaha Milik Negara, Pertamina, Bank Indonesia, masing-masing 
    berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, atau Rapat Pembahasan Bersama, atau Rapat 
    Dewan Komisaris, atau Rapat Dewan Gubernur yang ditetapkan mempunyai kewajiban untuk 
    membayar Deviden atau Dana Pembangunan Semesta atau Bagian Laba Pemerintah atau Surplus 
    Bank Indonesia Bagian Pemerintah.


                        Pasal 2

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri dari :
a.  Deviden;
b.  Dana Pembangunan Semesta;
c.  Bagian Laba Pemerintah;
d.  Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah; dan
e.  Penjualan Saham Pemerintah.


                        Pasal 3

(1) Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia 
    Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib disetor untuk untung rekening 
    Bendahara Umum Negara (BUN) No. 502.000000 di Bank Indonesia.

(2) Penyetoran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank 
    Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lambat 
    pada saat jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba 
    Pemerintah dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.


                        Pasal 4

(1) Jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan 
    Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) 
    ditetapkan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

(2) Dalam hal ketetapan tentang jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, 
    Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah tidak diterbitkan, jatuh 
    tempo pembayaran adalah 1 (satu) bulan setelah pengesahan neraca dan laba/rugi yang 
    ditetapkan masing-masing oleh   :
    a.  Rapat Umum Pemegang Saham untuk perusahaan persero atau Perseroan Terbatas;
    b.  Rapat Pembahasan Bersama untuk Perusahaan Umum;
    c.  Rapat Dewan Komisaris untuk Pertamina; dan
    d.  Rapat Dewan Gubernur untuk Bank Indonesia.

(3) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(4) Ketetapan tentang jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberlakukan kepada Wajib 
    Bayar yang tidak mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (3).


                        Pasal 5

(1) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) diajukan paling lambat 15 
    (lima belas) hari kerja setelah tanggal pengesahan neraca dan laba/rugi.

(2) Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat dalam 
    waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung 
    diterima secara lengkap.

(3) Dalam hal jawaban tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), permohonan dianggap 
    dikabulkan.


                        Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran atau keterlambatan penyetoran Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Wajib Bayar yang bersangkutan wajib 
    melunasinya dan ditambah dengan sanksi berupa denda bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan 
    untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah bagian yang terutang tersebut, dan 
    bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran yang terutang, jumlah kelebihan tersebut 
    diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah yang terutang periode berikutnya.
    

                        Pasal 7

Bukti setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan penyetoran denda bunga sebagaimana 
dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) keputusan ini, disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal 
Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran.


                        Pasal 8

Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dari perusahaan perseroan atau Perseroan Terbatas, risalah Rapat 
Pembahasan Bersama dari Perusahaan Umum, risalah Rapat Dewan Komisaris dari Pertamina, risalah Rapat 
Dewan Gubernur dari Bank Indonesia, serta laporan keuangan yang telah diaudit, wajib disampaikan kepada 
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah 
diterbitkan.


                        Pasal 9

Penyetoran hasil Penjualan Saham Pemerintah diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan


                        Pasal 10

Dalam hal Wajib Bayar yang terbukti dengan sengaja tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak 
melaporkan jumlah setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 
6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah kewajiban yang terutang.


                        Pasal 11

Dalam hal diperlukan, pelaksanaan teknis keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/KMK.017/1998 
tanggal 27 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku tahun buku 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/203kmk.0172000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1