peraturan:kmk:203kmk.011999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku untuk industri kabel di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor Polietilena jenis kabel grade; b. bahwa dalam rangka perubahan sebagaimana huruf a di atas, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); 2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998. Pasal I 1. Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk beberapa barang tertentu pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998 sehingga menjadi sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ LAMA BARU ____________________________________________________________________________________ No. POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM ____________________________________________________________________________________ 1 2 3 4 5 6 7 ____________________________________________________________________________________ 39.01 Polimer dari etilena, 39.01 Polimer dari etilena, dalam bentuk asal dalam bentuk asal 3901.10 - Polietilena dengan 3901.10 - Polietilena berat jenis kurang dengan berat jenis dari 0,94 kurang dari 0,94 1. 3901.10.200 --Butiran 20 --Butiran : 3901.10.210 -- Mutu Kabel 5 (Dielectric Strength/ ASTM D149, > 22 kV/mm; Dielectric Constant/ASTM D150 < 2,3;Dielectric Loss/ASTM D150,<0,0004) 3901.10.290 -- Lain-lain 20 3901.20 - Polietilena dengan 3901.20 - Polietilena dengan berat jenis 0,94 atau berat jenis 0,94 atau lebih : lebih : 2 3901.20.200 -- Butiran 20 -- Butiran: 3901.20.210 --- Mutu Kabel 5 (Dielectric Strength/ ASTM D149, >22 kV/mm; Dieletric Constant/ASTM D150 < 2,3;Dielectric Loss/ASTM D 150,<0,0004) 3901.20.290 ---Lain-lain 20 ____________________________________________________________________________________ 2. Perubahan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 1999 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/203kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1