User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:203kmk.011999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 203/KMK.01/1999

                        TENTANG 

    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM 
     KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH 
  BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku untuk industri kabel di dalam negeri, dipandang perlu 
    untuk mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor Polietilena jenis kabel grade;
b.  bahwa dalam rangka perubahan sebagaimana huruf a di atas, ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA 
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998.


                        Pasal I

1.  Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk beberapa barang tertentu pada Lampiran Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan 
    Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998 sehingga menjadi sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
            LAMA                        BARU
    ____________________________________________________________________________________
    No. POS TARIF   URAIAN BARANG   BM  POS TARIF   URAIAN BARANG          BM
    ____________________________________________________________________________________
    1      2            3       4   5           6       7
    ____________________________________________________________________________________
        39.01       Polimer dari etilena,       39.01       Polimer dari etilena,
                dalam bentuk asal               dalam bentuk asal

        3901.10     - Polietilena dengan        3901.10     - Polietilena
                  berat jenis kurang                  dengan berat jenis 
                  dari 0,94                   kurang dari 0,94

    1.  3901.10.200 --Butiran       20          --Butiran :

                                3901.10.210 -- Mutu Kabel       5
                                          (Dielectric Strength/
                                          ASTM D149, > 22
                                          kV/mm; Dielectric 
                                          Constant/ASTM D150
                                          < 2,3;Dielectric
                                          Loss/ASTM 
                                          D150,<0,0004)

                                3901.10.290 -- Lain-lain              20

        3901.20     - Polietilena dengan        3901.20     - Polietilena dengan   
                  berat jenis 0,94 atau               berat jenis 0,94 atau     
                  lebih :                         lebih :
                                 
    2   3901.20.200 -- Butiran      20          -- Butiran:

                                3901.20.210 --- Mutu Kabel      5
                                           (Dielectric Strength/
                                           ASTM D149, >22 
                                           kV/mm; Dieletric 
                                           Constant/ASTM D150 
                                           < 2,3;Dielectric
                                           Loss/ASTM
                                           D 150,<0,0004)

                                3901.20.290 ---Lain-lain              20
    ____________________________________________________________________________________

2.  Perubahan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang 
    dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/203kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1