User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:202kmk.011999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 202/KMK.01/1999

                        TENTANG 

         PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menunjang efisiensi ekonomi nasional guna meningkatkan daya saing produksi dalam 
negeri, dipandang perlu menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.01/1997 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk 
    Atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 937/MPP/9/1998 tanggal 17 September 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS 
IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU.


                        Pasal 1

Menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan 
dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah 
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan 
sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum 
ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan 
ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini, dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/202kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1