User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:201kmk.032007
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 201/KMK.03/2007

                        TENTANG

        PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa masa pencegahan terhadap Penanggung Pajak atas nama Catrinni Gandawidjaja untuk 
    bepergian ke luar negeri sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    503/KMK.03/2006 telah berakhir;
b.  bahwa Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada butir a tidak menunjukkan itikad baik dalam 
    melunasi utang pajaknya;
c.  bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah, perlu dilakukan 
    perpanjangan masa pencegahan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian 
    Ke Luar Negeri;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3987);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan 
    Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.03/2006 tentang Pencegahan Penanggung Pajak 
    Bepergian Ke Luar Negeri

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK 
BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.


PERTAMA :

Memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Penanggung Pajak sebagaimana ditetapkan 
dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya masa 
pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.03/2006 tentang Pencegahan 
Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri.

KEDUA   :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
1.  Menteri Hukum dan HAM;
2.  Direktur Jenderal Pajak;
3.  Direktur Jenderal Imigrasi;
4.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.  Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;
6.  Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi;
7.  Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, DJP;
8.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah, DJP;
9.  Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2007
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/kmk/201kmk.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1