User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:200kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 200/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
          PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang   :

bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 TAHUN 2000 tentang 
Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, dipandang perlu untuk mengatur 
ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);   

4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal 
    di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu;

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3733);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);

8.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan 
    Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 45, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3949);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN 
DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.


                        Pasal 1

(1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di dalam Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :    

    a.  Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai 
        berikut :

        ------------------------------------------------------------------------------------------------
                                Tarif Penyusutan dan Amortisasi
            Kelompok Harta      Masa Manfaat           Berdasarkan Metode
                            Menjadi --------------------------------------
                                Garis Lurus Saldo Menurun
        ------------------------------------------------------------------------------------------------

        I.  Bukan Bangunan atau
            Harta Tak Berwujud
            Kelompok I        2 th      50 %        100 %
            Kelompok II       4 th      25 %          50 %
            Kelompok III          8 th      12,5 %        25 %
            Kelompok IV     10 th       10 %          20 %
        ------------------------------------------------------------------------------------------------

        II. Bangunan
            Permanen        10 th       10 %        -
            Tidak Permanen      5 th        20 %        -
        ------------------------------------------------------------------------------------------------

    b.  Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 
        10 (sepuluh) tahun;

    c.  Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10 %.

(2) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat untuk 
    selanjutnya disebut PKB/Pengusaha di Kawasan Berikat untuk selanjutnya disebut PDKB di dalam 
    wilayah KAPET dapat diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas :

    a.  impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan 
        Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;

    b.  impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;

    c.  impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.


                        Pasal 2

(1) Kepada PDKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :   

    a.  impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;

    b.  impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;

    c.  pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya 
        disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;

    d.  pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;

    e.  pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau PDKB 
        lainnya dalam rangka subkontrak;

    f.  penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena 
        Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;

    g.  peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada 
        perusahaan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

(2) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai PKB di dalam wilayah KAPET dapat 
    diberikan fasilitas berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal atau peralatan 
    untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang 
    semata-mata dipakai oleh PKB yang bersangkutan.


                        Pasal 3

(1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai PKB/PKB merangkap PDKB di dalam 
    wilayah KAPET diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor :  

    a.  barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat 
        dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;

    b.  barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi 
        PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; serta;

    c.  barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.

(2) Kepada Pengusaha industri dan Pengusaha industri jasa tertentu sebagaimana tersebut dalam lampiran 
    Keputusan Menteri ini yang melakukan kegiatan usaha dalam rangka pembangunan/pengembangan 
    industri/industri jasa di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan 
    fasilitas yang meliputi :

    a.  keringanan Bea Masuk atas impor mesin yang terkait langsung dengan kegiatan 
        industri/industri jasa sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5 % (lima persen);

    b.  dalam hal tarif Bea Masuk atas mesin sebagaimana dimaksud huruf (a) yang tercantum 
        dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5 % (lima persen) atau kurang, maka 
        yang berlaku adalah tarif Bea Masuk dalam BTBMI;

    c.  keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud huruf a diberikan untuk jangka waktu 
        pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea 
        Masuk.

(3) Atas impor suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak 
    diberikan keringanan Bea Masuk.

(4) Kepada Pengusaha industri yang telah mendapatkan keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (2), kecuali Pengusaha Industri Jasa, diberikan fasilitas yang meliputi :

    a.  dalam rangka pembangunan industri diberikan keringanan Bea Masuk atas impor barang 
        dan bahan untuk keperluan produksi 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang sehingga
        tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5 % (lima persen) dengan jangka waktu pengimporan 
        selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan Bea Masuk atas 
        barang dan bahan;

    b.  dalam rangka pengembangan industri diberikan keringanan Bea Masuk atas impor barang 
        dan bahan untuk keperluan tambahan produksi 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang 
        sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5 % (lima persen), apabila pengembangan 
        menambah kapasitas sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) dari besarnya kapasitas 
        terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 
        keputusan keringanan Bea Masuk atas barang dan bahan;

    c.  dalam hal tarif Bea Masuk atas barang dan bahan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b)
        yang tercantum dalam BTBMI 5 % (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah 
        tarif Bea Masuk dalam BTBMI.

(5) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau keringanan Bea Masuk sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), (2), dan (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau 
    pejabat yang ditunjuknya dengan disertai    :
    a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
    b.  Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan memberikan 
    Keputusan penangguhan dan atau keringanan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan atau 
    barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar.


                        Pasal 4

(1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang 
    bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
    a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
    b.  Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di Kawasan Berikat dari Penyelenggara Kawasan 
        Berikat, khusus untuk PDKB;
    c.  Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.

(2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.

(3) Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai untuk dilaksanakan.

(4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak 
    sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN dan 
    PPnBM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 Tentang Perlakuan 
    Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu" dengan mencantumkan tanggal dan 
    nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada 
    dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor.

(5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan 
    Pengelola KAPET, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan 
    BUMN/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam 
    rangka PMA/PMDN.


                        Pasal 5

(1) Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan 
    dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, fasilitas yang 
    diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan 
    membayar kembali Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang 
    berlaku.

(2) Dalam hal barang yang mendapatkan fasilitas keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3 ayat (2) dan (4), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang 
    jumlah, jenis, spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar barang, dipungut Bea Masuk dan 
    pungutan impor lainnya.


                        Pasal 6

Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan 
melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan 
perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 7

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur 
Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri 
sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 8

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini maka bagi Pengusaha yang telah memperoleh Ijin Operasional 
    dan Penunjukan Pelaksanaan Proyek dari Badan Pengelola KAPET yang bersangkutan sebelum 
    tanggal 7 April 2000, tetap berlaku fasilitas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 89 
    Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.   

(2) Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, barang dan 
    bahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan 
    di KAPET yang lama dan belum merealisir seluruh impornya, dapat tetap menggunakan Keputusan 
    pemberian pembebasan Bea Masuk tersebut hingga berakhirnya masa berlaku Keputusan yang 
    bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.    


                        Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan ini maka sepanjang mengenai ketentuan yang berkaitan dengan fasilitas 
Pajak Penghasilan dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta 
fasilitas Kepabeanan yang diatur dalam  :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak 
    sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 588/KMK.01/1998 tanggal 
    30 Desember 1998;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    Batulicin;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Balikpapan;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    Sangau;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    Manado-Bitung;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay;

7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    Buton, Kolaka dan Kendari;

8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui;

9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito;

10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    Sabang;

11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    Seram;

12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima;

13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    Pare-Pare;

14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 205/KMK.04/1999 tanggal 14 Juni 1999 tentang Perlakuan 
    Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna;

15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.05/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Perubahan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998, Nomor : 35/KMK.04/1999, Nomor : 
    36/KMK.04/1999, Nomor : 37/KMK.04/1999, Nomor : 38/KMK.04/1999, Nomor : 39/KMK.04/1999, 
    Nomor : 40/KMK.04/1999, Nomor : 41/KMK.04/1999, Nomor : 42/KMK.04/1999, Nomor : 
    43/KMK.04/1999, Nomor : 44/KMK.04/1999, Nomor : 45/KMK.04/1999, Nomor : 46/KMK.04/1999, 
    Nomor : 47/KMK.04/1999, Dan Nomor : 205/KMK.04/1999, tentang Perlakuan Perpajakan dan 
    Kepabeanan Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;

dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/200kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1