User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1kmk.0112002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/KMK.011/2002

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

b.

bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 sampai dengan 13 Januari 2002;

 

Mengingat :

1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

3.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

4.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

5.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **567/KMK.017/1999** tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;

6.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **66/KMK.017/2001** tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2002.

 

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 sampai dengan 13 Januari 2002, ditetapkan sebagai berikut:

1. Rp. 10.350,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2. Rp. 5.277,47 Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3. Rp. 668,67 Untuk schilling Austria (ATS) 1,-
4. Rp. 228,09 Untuk franc Belgia (BEF) 1,-
5. Rp. 6.478,06 Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
6. Rp. 1.229,72 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
7. Rp. 4.707,11 Untuk mark Jerman (DEM) 1,-
8. Rp. 1.402,70 Untuk franc Perancis (FRF) 1,-
9. Rp. 1.327,26 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
10. Rp. 475,19 Untuk lire Itali (ITL) 100,-
11. Rp. 2.723,68 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
12. Rp. 4.175,33 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,-
13. Rp. 4.308,71 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
14. Rp. 1.149,80 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
15. Rp. 14.884,34 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
16. Rp. 5.590,06 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
17. Rp. 981,97 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
18. Rp. 6.225,56 Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
19. Rp. 7.834,38 Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
20. Rp. 1.527,59 Untuk kyat Burma (BUK) 1,-
21. Rp. 214,50 Untuk rupee India (INR) 1,-
22. Rp. 33.696,89 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
23. Rp. 172,22 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
24. Rp. 200,54 Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
25. Rp. 45,90 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,-
26. Rp. 2.759,70 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
27. Rp. 5.530,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,-
28. Rp. 111,17 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
29. Rp. 234,11 Untuk baht Thailand (THB) 1,-
30. Rp. 5.593,85 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
31. Rp. 9.201,15 Untuk EURO (EUR) 1,-

 

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 7 Januari 2002

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BOEDIONO

 

peraturan/kmk/1kmk.0112002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1