User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:19kmk.042006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 19/KMK.04/2006

                        TENTANG 

    PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA 
           KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA 
            PT LOTRON INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA RAYA BLOK F-36, 
               KAWASAN INDUSTRI JABABEKA-CIKARANG, DESA HARJA MEKAR, 
                 KECAMATAN CIKARANG UTARA, BEKASI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT Lotron Indonesia Nomor : 
    01/GL/LI/XII/2005 tanggal 6 Desember 2005, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Lotron Indonesia 
    telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan 
    Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT 
    Lotron Indonesia Yang Berlokasi Di Jalan Jababeka Raya Blok F-36, Kawasan Industri Jababeka-
    Cikarang, Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DIKAWASAN BERIKAT 
(PDKB) KEPADA PT LOTRON INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA RAYA BLOK F-36, KAWASAN 
INDUSTRI JABABEKA-CIKARANG, DESA HARJA MEKAR, KECAMATAN CIKARANG UTARA, BEKASI, JAWA 
BARAT.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Lotron Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta 
memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :
a.  Nama Perusahaan         :   PT Lotron Indonesia
b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jalan Jababeka Raya Blok F-36, Kawasan Industri 
                            Jababeka-Cikarang, Desa Harja Mekar, Kecamatan 
                            Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat
c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Lee Jung Jun
d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Apartemen Taman Anggrek Tower 7/24A, 
                            Jakarta Barat
e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   02.193.074.8-057.000 (KPP PMA IV)
                            02.193.074.8-414.001 (KPP Cikarang II)
f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   11.695 m2
g.  Jenis Hasil Produksi            :   Kain keras/pelapis (interlining dan thermal bonding).


KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai kewajiban 
untuk :
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di 
    bidang impor dan ekspor;
2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997.


KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

1.  Gubernur Bank Indonesia;
2.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.  Menteri Perindustrian;
4.  Menteri Perdagangan;
5.  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
6.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
7.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
8.  Direktur Jenderal Pajak;
9.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
10. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
11. Kepala Kantor Wilayah V DJBC Bandung;
12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi;
13. Pimpinan PT Lotron Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/19kmk.042006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1