User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:19kmk.041986
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 19/KMK.04/1986

                        TENTANG

        TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor : 12 TAHUN 1985, tentang 
Pajak Bumi dan Bangunan dan dalam rangka memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, 
perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pendaftaran obyek pajak 
dari Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat   

Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor : 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara 
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

                          MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran 
Obyek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan;

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK 
DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

(1) Dalam rangka pendataan, kepada subyek pajak akan diberikan blanko Surat Pemberitahuan Obyek 
    Pajak (selanjutnya di singkat SPOP);

(2) Subyek pajak wajib mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta menanda tanganinya dan 
    mengembalikan SPOP kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak 
    obyek pajak, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya 
    blanko SPOP oleh Subyek Pajak.


                        Pasal 2

Bentuk dan isi dari SPOP adalah seperti contoh yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

(1) Apabila subjek pajak dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 1 ayat (2) belum 
    mengembalikan SPOP, kepadanya akan diberikan Surat Tegoran oleh Direktur Jenderal Pajak;

(2) Apabila subyek pajak belum juga mengembalikan SPOP dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan 
    dalam Surat Tegoran, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan;

(3) Apabila data yang tercantum dalam SPOP yang dikembalikan oleh subyek pajak tidak jelas, benar, 
    dan lengkap, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan.


                        Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 
1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan menempatkannya dalam Berita 
Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/19kmk.041986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1