peraturan:kmk:19kmk.011997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KMK.01/1997 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN-KOMPONEN UNTUK TUJUAN PERAKITAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pemberian pembebasan sebagian bea masuk terhadap bagian-bagian/komponen-komponen untuk tujuan perakitan dalam negeri tidak relevan lagi untuk diteruskan; b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/1976; Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN-KOMPONEN UNTUK TUJUAN PERAKITAN DALAM NEGERI. Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/1976 tentang Pemberian Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian-bagian/Komponen-komponen Untuk Tujuan Perakitan Dalam Negeri. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/19kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1