User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:19kmk.011997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 19/KMK.01/1997

                        TENTANG 

        PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976 
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN-KOMPONEN 
                        UNTUK TUJUAN PERAKITAN DALAM NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pemberian 
    pembebasan sebagian bea masuk terhadap bagian-bagian/komponen-komponen untuk tujuan 
    perakitan dalam negeri tidak relevan lagi untuk diteruskan;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    672/MK/III/5/1976;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK 
TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN-KOMPONEN UNTUK TUJUAN PERAKITAN DALAM NEGERI.


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/1976 tentang Pemberian Pembebasan Sebagian 
Bea Masuk Terhadap Bagian-bagian/Komponen-komponen Untuk Tujuan Perakitan Dalam Negeri.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/19kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1