User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:198kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 198/KMK.05/2000

                        TENTANG 

     PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN 
      BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT BUSANA PRIMA 
     GLOBAL YANG BERLOKASI DI JALAN MARCEDES 223 A, DESA CICADAS, KECAMATAN GUNUNG PUTRI, 
                       BOGOR, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Busana Prima Global Nomor : 
    023/BPG/IV/2000 tanggal 19 April 2000, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Busana Prima Global 
    telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan 
    Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada 
    PT Busana Prima Global Yang Di Jalan Marcedes 223 A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, 
    Bogor, Jawa Barat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT 
(PDKB) KEPADA PT BUSANA PRIMA GLOBAL YANG BERLOKASI DI JALAN MARCEDES 223 A, DESA CICADAS, 
KECAMATAN GUNUNG PUTRI, BOGOR, JAWA BARAT.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Busana Prima Global sebagai Kawasan Berikat serta 
memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT Busana Prima Global

b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jalan Marcedes 223 A, Desa Cicadas, Kecamatan 
                            Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat

c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Jae Han Park

d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Jalan Delima Blok F Nomor 2, Cibubur, Jakarta

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.951.401.7-403

f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   15.307 M2

g.  Jenis Hasil Produksi            :   Pakaian jadi dan bordir


KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain 
    dibidang impor dan ekspor;

2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000;

3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;

4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/198kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1