User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:197kmk.032004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 197/KMK.03/2004

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 
       TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, 
    PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS 
        PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa jenis dan skema subsidi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana telah mengalami 
    perubahan, sehingga pemberian fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai 
    terhadap rumah-rumah tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan tersebut;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun 
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas 
    Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 
    2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4302);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta 
    Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan Atau Penyerahan 
    Jasa Kena Pajak Tertentu;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN 
SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS 
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan 
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa 
Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002 
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.  Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/
        RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit 
        bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi Rp 36.000.000,00 (tiga 
        puluh enam juta rupiah).

    2.  Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu 
        lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua 
        puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan KM/WC serta dapur, dapat 
        bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan diperuntukan 
        bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada 
        Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis 
        Pembangunan Rumah Susun.

    3.  Pondok Boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau 
        Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau 
        para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, 
        dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat.

    4.  Asrama mahasiswa dan pelajar adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh 
        Universitas atau Sekolah, Perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan 
        khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, dapat berupa bangunan gedung 
        bertingkat atau tidak bertingkat.

    5.  Perumahan lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai 
        oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, 
        dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya 
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/197kmk.032004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1