User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:196kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 196/KMK.04/1994

                        TENTANG 

 PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
    NOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK 
            SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   dst.

Mengingat   :   dst.

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), 
IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG 
PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK 
BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal I

(1) Lampiran III (tiga) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 
    tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak 
    Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "Ruang pendingin, pabrik dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan obyek 
    pajak pada saat penilaian dilakukan".


(2) Lampiran IV (empat) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar 
    Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian 
    dilakukan".


(3) Lampiran V (lima) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 
    tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak 
    Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian 
    dilakukan".


(4) Lampiran VI (enam) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar 
    Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian 
    dilakukan".


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/196kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1