User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:193kmk.0151992
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                         NOMOR 193/KMK.015/1992

                        TENTANG 

  PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 310/KMK.01/1988 TANGGAL 29 FEBRUARI 1988 
    TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK 
     PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN 
                 DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka Penyempurnaan System Pembayaran Pendahuluan atas pelunasan PPN dan atau 
Penjualan Atas Barang Mewah untuk Pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan dalam menghasilkan 
barang ekspor, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988.

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteitswet (Stbl 1925 No. 448 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
4.  Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 850/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Pembayaran 
    Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Untuk Pembelian Mesin, Barang, dan Bahan Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor.

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
310/KMK.01/1988 TANGGAL 29 FEBRUARI 1988 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, 
BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR


                        Pasal I

Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988, sehingga 
menjadi sebagai berikut :
(1) Mengubah seluruh Perkataan P4BM menjadi Bapeksta Keuangan.
(2) Mengubah seluruh Perkataan Kantor Inspeksi Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak.
(3) Mengubah dan menambah bunyi Pasal 2 ayat (1) butir a.2. menjadi sebagai berikut :
    Bukti ekspor : PEB; LPS-E dan Bill Of Lading.
(4) Mengubah bunyi Pasal 2 ayat 1 butir a.4. menjadi sebagai berikut :
    Laporan Keterkaitan dengan menggunakan formulir P1A.


                        Pasal II

Menambah bunyi Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 
hingga menjadi sebagai berikut:

    (3) Produsen eksportir/eksportir dimaksud Pasal 2 ayat (1) harus yang berstatus Pengusaha Kena 
        Pajak (PKP).


                        Pasal III

Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 April 1992

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 FEBRUARI 1992
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/193kmk.0151992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1