User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:191kmk.062002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 191/KMK.06/2002

                        TENTANG 

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 481/KMK.017/1999 
    TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis perlu 
    dilakukan pengamanan atas Deposito Jaminan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, 
    dengan melakukan Penyempurnaan terhadap peraturan pelaksanaan di bidang usaha perasuransian;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, dipandang perlu 
    untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan 
    Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.017/2000, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3506), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan 
    Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 303/KMK.017/2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 481/KMK.017/1999 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN 
REASURANSI.


                         Pasal I

Menambah 2 (dua) Pasal baru di antara Pasal 30 dan Pasal 31 yaitu Pasal 30A dan Pasal 30B, yang berbunyi 
sebagai berikut.

                        "Pasal 30A

    (1) Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyimpan bilyet asli Deposito 
        jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) 
        pada penerima titipan.
    (2) Bukti penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri.
    (3) Penerima titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bank Umum sebagaimana 
        dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perbankan.


                        Pasal 30B

    (1) Pemindahan Deposito Jaminan dari satu bank ke bank lain wajib mendapat persetujuan 
        tertulis dari Menteri.
    (2) Pencairan Deposito Jaminan wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
    (3) Pemindahan dan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh 
        penerima titipan."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/191kmk.062002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1