User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:191kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 191/KMK.04/1998

                        TENTANG 

     PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 508/KMK.01/1995 
      TENTANG TATALAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR 
         DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN/ATAU KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN 
                  UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 TAHUN 1998 tentang 
Pencabutan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 TAHUN 1995, dipandang perlu mencabut 
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 508/KMK.01/1995 dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat :
    
1.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3733);
4.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan 
    (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3628);
5.  Keputusan Presiden RI Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Presiden RI Nomor 
    74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan 
    Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk Dipergunakan dalam Usaha Pertaksian (Lembaran Negara 
    Tahun 1998 Nomor 57);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 508/KMK.01/1995 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN 
KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN/ATAU 
KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 508/KMK.01/1995 tentang Tatalaksana 
Pemberian Kemudahan Pabean dan Perpajakan atas Impor dan/atau Penyerahan Komponen dan/atau 
Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk Digunakan dalam Usaha Pertaksian.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kmk/191kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1