User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:190kmk.012001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 190/KMK.01/2001

                        TENTANG 

  KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK 
                PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri perakitan mesin dan motor berputar, dipandang 
perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen 
untuk tujuan perakitan mesin dan motor berputar,

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 
    tentang Penetapan Sistem klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor 
    sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    187/KMK.01/2000.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN 
PENOLONG DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR.


                        Pasal 1

(1) Atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor 
    berputar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan 
    keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen).

(2) Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% 
    (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.

(3) Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk produksi tahunan 
    dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan 
    keringanan bea masuk


                                Pasal 2

Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri 
dokumen sebagai berikut :
1.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.  Surat Izin Usaha dari Departemen/Instansi terkait.
3.  Daftar jumlah, jenis, spesifikasi dan harga barang.


                        Pasal 3

(1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh 
    Pengusaha Industri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan 
    Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan keringanan bea 
    masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar.

(3) Industri perakitan mesin dan motor berputar yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib :
    (a) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku/bahan penolong dan bagian/
        komponen untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan.
    (b) Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak 
        realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan 
        sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masuk.
    (c) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor.


                               Pasal 4

Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana tersebut dalam pasal 3 
ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi 
barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya.


                               Pasal 5

(1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk   
    kepentingan industri yang bersangkutan.

(2) Penyalahgunaan barang tersebut pada ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang 
    diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan 
    sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.


                               Pasal 6

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan 
    kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan audit atas 
    pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran 
    dan sediaan barang.

(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Industri bertanggung 
    jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.


                              Pasal 7

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai.


                              Pasal 8

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/190kmk.012001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1