User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:18km.112013

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 18/KM.11/2013

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL  3 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 9 APRIL 2013

MENTERI KEUANGAN

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 April 2013 sampai dengan 9 April 2013;

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

Memperhatikan:

Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 APRIL 2013 SAMP AI DENGAN 9 APRIL 2013.

 

 

PERTAMA :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  3 April 2013 sampai dengan 9 April 2013 sebagai berikut :

 

1Rp. 9.736,00Untuk Dolar  Amerika Serikat (USD) 1,-
2Rp. 10.153,03Untuk Dolar  Australia (AUD) 1,-
3Rp. 9.578,31Untuk Dolar  Canada (CAD) 1,-
4Rp. 1.675,06Untuk Kroner  Denmark (DKK) 1,-
5Rp. 1.254,03Untuk Dolar  Hongkong (HKD) 1,-
6Rp. 3.147,45Untuk Ringgit  Malaysia (MYR) 1,-
7Rp. 8.150,50Untuk Dolar  Selandia Baru (NZD) 1,-
8Rp. 1.668,39Untuk Kroner  Norwegia (NOK) 1,-
9Rp. 14.795,56Untuk Poundsterling  Inggris (GBP) 1,-
10Rp. 7.850,46Untuk Dolar  Singapura (SGD) 1,-
11Rp. 1.493,80Untuk Kroner  Swedia (SEK) 1,-
12Rp. 10.259,24Untuk Franc  Swiss (CHF) 1,-
13Rp. 10.375,80Untuk Yen  Jepang (JPY) 100,-
14Rp. 11,02Untuk Kyat  Myanmar (MMK) 1,-
15Rp. 179,35Untuk Rupee  India (INR) 1,-
16Rp. 34.102,06Untuk Dinar  Kuwait (KWD) 1,-
17Rp. 98,92Untuk Rupee  Pakistan (PKR) 1,-
18Rp. 238,51Untuk Peso  Philipina (PHP) 1,-
19Rp. 2.595,86Untuk Riyal  Saudi Arabia (SAR) 1,-
20Rp. 76,88Untuk Rupee  Sri Lanka (LKR) 1,-
21Rp. 332,30Untuk Bath  Thailand (THB) 1,-
22Rp. 7.849,32Untuk Dolar  Brunei Darussalam (BND) 1,-
23Rp. 12.487,73Untuk Euro  Euro (EUR) 1,-
24Rp. 1.567,25Untuk Renminbi  China (CNY) 1,-
25Rp. 8,75Untuk Won  Korea (KRW) 1,-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 3 April 2013 sampai dengan 9 April 2013.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  2 April 2013

an. MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

RIONALD SILABAN
NIP 1966042319901010011        

 

 

 

 

 

peraturan/kmk/18km.112013.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1